Samarinda (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, menyatakan, tidak ada definisi batu bara ilegal dalam undang-undang melainkan tambang ilegal sehingga batu bara hasil praktik tambang ilegal masih bisa dijual atau diekspor.
"Ternyata tidak ada definisi yang namanya batu bara ilegal, kalau tambang ilegal iya ada. Kapan orang mau berhenti kalau batu baranya masih laku. Namanya ilegal itu ya batu baranya tidak laku, tidak ada dokumen dan sertifikatnya sehingga nggak bisa dibeli orang. Itu baru ilegal," kata dia, di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat.
Baca juga: Polisi Kaltim sita batu bara ilegal
Baru-baru ini beredar kabar tambang batu bara ilegal di Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara, diduga kembali beroperasi.
Ia pun mengatakan, penegakan aturan atas praktik tambang batu bara ilegal cukup sulit karena dalam UU tidak pernah dijabarkan secara rinci apa itu batu bara ilegal.
"Yang ilegal itu cuma prosesnya saja karena begitu sudah jadi batu bara toch laku juga dijual, berarti khan tidak ilegal itu (batu baranya). Nach, dari mana sisi penegak hukumnya yang harus dilakukan. Itu masalah tersendiri dalam UU, jadi saya sekarang mengkritisi UU," ungkapnya.
Baca juga: Modus ilegal baru pengambilan batu bara
Menurut dia, dalam UU yang mengatur tentang pertambangan ilegal seharusnya bisa menjelaskan tentang apa itu batu bara ilegal. Ia pribadi mengkritisi dan sedang menyusun tesis terkait masalah itu.
"Yang ada dalam UU Nomor 4/2009 itu khan cuma tentang tambang ilegal. Tambang ilegal kan banyak selain batu bara, ada nikel termasuk galian c batu gunung di Samarinda semuanya tidak punya izin itu tambang ilegal juga," tuturnya.
Terus dikatakannya, tidak ada yang bisa mererka lakukan mengingat pemerintah kabupaten/kota bahkan provinsi sudah tidak memiliki kewenangan lagi sejak terbitnya UU Nomor 3/2020 dimana pengawasan sudah ditarik ke pusat.
Baca juga: KPK dorong sinergi pemda kunci perlintasan batu bara ilegal di Lampung
"Kita jadi penonton saja. Daerah nggak punya kewenangan lagi, itu masalah buat daerah yang sangat lemah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap mereka mereka para perampok batu bara," katanya.
"Ternyata tidak ada definisi yang namanya batu bara ilegal, kalau tambang ilegal iya ada. Kapan orang mau berhenti kalau batu baranya masih laku. Namanya ilegal itu ya batu baranya tidak laku, tidak ada dokumen dan sertifikatnya sehingga nggak bisa dibeli orang. Itu baru ilegal," kata dia, di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat.
Baca juga: Polisi Kaltim sita batu bara ilegal
Baru-baru ini beredar kabar tambang batu bara ilegal di Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara, diduga kembali beroperasi.
Ia pun mengatakan, penegakan aturan atas praktik tambang batu bara ilegal cukup sulit karena dalam UU tidak pernah dijabarkan secara rinci apa itu batu bara ilegal.
"Yang ilegal itu cuma prosesnya saja karena begitu sudah jadi batu bara toch laku juga dijual, berarti khan tidak ilegal itu (batu baranya). Nach, dari mana sisi penegak hukumnya yang harus dilakukan. Itu masalah tersendiri dalam UU, jadi saya sekarang mengkritisi UU," ungkapnya.
Baca juga: Modus ilegal baru pengambilan batu bara
Menurut dia, dalam UU yang mengatur tentang pertambangan ilegal seharusnya bisa menjelaskan tentang apa itu batu bara ilegal. Ia pribadi mengkritisi dan sedang menyusun tesis terkait masalah itu.
"Yang ada dalam UU Nomor 4/2009 itu khan cuma tentang tambang ilegal. Tambang ilegal kan banyak selain batu bara, ada nikel termasuk galian c batu gunung di Samarinda semuanya tidak punya izin itu tambang ilegal juga," tuturnya.
Terus dikatakannya, tidak ada yang bisa mererka lakukan mengingat pemerintah kabupaten/kota bahkan provinsi sudah tidak memiliki kewenangan lagi sejak terbitnya UU Nomor 3/2020 dimana pengawasan sudah ditarik ke pusat.
Baca juga: KPK dorong sinergi pemda kunci perlintasan batu bara ilegal di Lampung
"Kita jadi penonton saja. Daerah nggak punya kewenangan lagi, itu masalah buat daerah yang sangat lemah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap mereka mereka para perampok batu bara," katanya.
Pewarta: Gunawan Wibisono/R'sya R
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2022
0 comments:
Post a Comment