DPB Kabupaten Rejang Lebong sampai dengan tanggal 28 Juli 2022 kemarin tercatat sebanyak 196.761 orang.
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mencoret 193 pemilih dari Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di daerah ini lantaran dinyatakan telah meninggal dunia.

Koordinator Divisi Program Data dan Perencanaan KPU Rejang Lebong, Lusiana, di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan jumlah DPB Kabupaten Rejang Lebong tersebut setiap saat mengalami perubahan hingga mendekati Pemilu 2024 mendatang, seiring dengan adanya pemilih yang meninggal dunia, pindah maupun pemilih baru.

"Untuk DPB Kabupaten Rejang Lebong sampai dengan tanggal 28 Juli 2022 kemarin tercatat sebanyak 196.761 orang, jumlahnya berkurang sebanyak 193 orang dari data pada 1 Juli 2022 lalu sebanyak 196.954 orang," kata dia lagi.

Ia menjelaskan, berkurangnya jumlah DPB Kabupaten Rejang Lebong ini karena mereka sudah meninggal dunia, sehingga dinyatakan sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih dengan rincian 122 orang pemilih laki-laki dan 71 orang pemilih perempuan.

Jumlah pemilih yang dinyatakan TMS karena telah meninggal dunia ini, kata dia lagi, tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong, dengan jumlah terbanyak berada di Kecamatan Curup Tengah sebanyak 37 orang, kemudian di Kecamatan Curup sebanyak 34 orang, dan Kecamatan Curup Timur 27 orang.

Sedangkan paling sedikit berada di Sindang Beliti Ilir yakni satu orang, kemudian Sindang Beliti Ulu ada tiga orang, dan di Kecamatan Sindang Kelingi serta Binduriang masing-masing enam orang.

Adanya temuan pemilih yang dinyatakan TMS itu, setelah pihaknya mendapatkan data dari Kemendagri yang menyebutkan ada 850 orang dalam DPB Rejang Lebong yang sudah meninggal dunia.

"Datanya tidak serta merta kami hapus, dan terlebih dahulu kami klarifikasikan dengan pihak Dukcapil Rejang Lebong dan didapati datanya sebanyak 193 orang, saat ini datanya sudah kami hapus," katanya pula.

Menurut dia, data dari Kemendagri itu hanya berupa nomor kematian, sedangkan pihaknya harus melihat fisiknya sehingga harus dikoordinasikan dengan Dukcapil setempat dan ditemukan data 193 orang yang memang telah meninggal, kemudian ada juga yang tidak terdata karena tidak semua warga yang meninggal dunia dilaporkan oleh pihak keluarganya ke Dukcapil.

Dia mengimbau kalangan warga dan pengurus parpol di daerah ini yang mengetahui adanya warga yang sudah masuk DPB dan dinyatakan meninggal dunia, agar dilaporkan ke Dukcapil Rejang Lebong maupun KPU setempat, sehingga nantinya bisa dilakukan penghapusan dari daftar pemilih.
Baca juga: Pilkada Rejang Lebong, Petugas KPPS datangi pemilih positif COVID-19
Baca juga: Ratusan pemilih Rejang Lebong belum miliki KTP

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2022