Jakarta (ANTARA) -
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan pelaku perjalanan telah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis penguat atau booster untuk melintas di pos lintas batas negara (PLBN).
"BNPP sebagai lembaga yang mengoordinasikan entry atau exit point perjalanan luar negeri jalur darat melalui delapan PLBN siap mendukung penerapan kebijakan yang ditetapkan," kata Sekretaris BNPP Restuardy Daud di Kantor BNPP Jakarta, Kamis.
BNPP akan menindaklanjuti syarat terbaru Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 di pintu masuk dan pintu keluar darat, yaitu PLBN di Indonesia.
Salah satu ketentuan terbaru dalam SE itu ialah warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berusia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti vaksin dosis ketiga sebagai syarat keberangkatan.
Baca juga: Satgas: WNI keluar negeri wajib sudah vaksinasi booster
Aturan terbaru terkait vaksin dosis penguat sebagai syarat perjalanan luar negeri itu mulai berlaku Minggu (17/7).
Terkait pelaksanaannya, Restuardy mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk mempersiapkan sejumlah hal teknis terkait testing, screening, dan vaksinasi.
"Penyesuaian ketentuan SE di atas diberikan tenggang waktu 10 hari (sejak ditetapkan tanggal 8 Juli 2022) dan akan diberlakukan mulai tanggal 17 Juli 2022. Dalam tenggang waktu tersebut, akan dilakukan sosialisasi dan prakondisi untuk implementasi penyesuaian SE bagi PPLN," jelasnya.
Baca juga: Masyarakat diimbau kembali pakai masker di dalam maupun luar ruangan
Penerapan syarat vaksin booster sebagai syarat melintas di delapan PLBN juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang memasuki wilayah Indonesia. Layanan vaksinasi bagi WNI akan ditanggung Pemerintah, sementara untuk WNA wajib mendapatkan vaksin booster di negara keberangkatan.
Syarat vaksinasi booster tidak berlaku bagi anak usia di bawah 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN post-Covid recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.
"Vaksinasi di entry point hanya disediakan bagi WNI, (sedangkan) WNA diwajibkan booster di negara keberangkatan," katanya.
Selain mewajibkan vaksin booster, screening kepada seluruh PPLN di entry point tetap dilakukan dan dilakukan pemeriksaan PCR apabila PPLN terdeteksi memiliki gejala COVID-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius.
PLBN yang menjadi pintu masuk dan keluar di Indonesia ialah PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Badau, PLBN Wini, PLBN Motaain, PLBN Motamasin, PLBN Skouw, dan PLBN Sota.
Baca juga: Pembukaan PLBN Badau menunggu kebijakan Pemerintah RI-Malaysia
Baca juga: Kebijakan pada PPLN cukup untuk cegah varian baru COVID-19"BNPP sebagai lembaga yang mengoordinasikan entry atau exit point perjalanan luar negeri jalur darat melalui delapan PLBN siap mendukung penerapan kebijakan yang ditetapkan," kata Sekretaris BNPP Restuardy Daud di Kantor BNPP Jakarta, Kamis.
BNPP akan menindaklanjuti syarat terbaru Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 di pintu masuk dan pintu keluar darat, yaitu PLBN di Indonesia.
Salah satu ketentuan terbaru dalam SE itu ialah warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berusia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti vaksin dosis ketiga sebagai syarat keberangkatan.
Baca juga: Satgas: WNI keluar negeri wajib sudah vaksinasi booster
Aturan terbaru terkait vaksin dosis penguat sebagai syarat perjalanan luar negeri itu mulai berlaku Minggu (17/7).
Terkait pelaksanaannya, Restuardy mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk mempersiapkan sejumlah hal teknis terkait testing, screening, dan vaksinasi.
"Penyesuaian ketentuan SE di atas diberikan tenggang waktu 10 hari (sejak ditetapkan tanggal 8 Juli 2022) dan akan diberlakukan mulai tanggal 17 Juli 2022. Dalam tenggang waktu tersebut, akan dilakukan sosialisasi dan prakondisi untuk implementasi penyesuaian SE bagi PPLN," jelasnya.
Baca juga: Masyarakat diimbau kembali pakai masker di dalam maupun luar ruangan
Penerapan syarat vaksin booster sebagai syarat melintas di delapan PLBN juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang memasuki wilayah Indonesia. Layanan vaksinasi bagi WNI akan ditanggung Pemerintah, sementara untuk WNA wajib mendapatkan vaksin booster di negara keberangkatan.
Syarat vaksinasi booster tidak berlaku bagi anak usia di bawah 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN post-Covid recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.
"Vaksinasi di entry point hanya disediakan bagi WNI, (sedangkan) WNA diwajibkan booster di negara keberangkatan," katanya.
Selain mewajibkan vaksin booster, screening kepada seluruh PPLN di entry point tetap dilakukan dan dilakukan pemeriksaan PCR apabila PPLN terdeteksi memiliki gejala COVID-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius.
PLBN yang menjadi pintu masuk dan keluar di Indonesia ialah PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Badau, PLBN Wini, PLBN Motaain, PLBN Motamasin, PLBN Skouw, dan PLBN Sota.
Baca juga: Pembukaan PLBN Badau menunggu kebijakan Pemerintah RI-Malaysia
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2022
0 comments:
Post a Comment