Dari hasil rapat pimpinan kemarin, kami sudah putuskan bahwa DPRD menolak itu.
Makassar (ANTARA) - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyampaikan kritikan keras kepada pemerintah provinsi setempat terkait dugaan mengutak-atik anggaran APBD tahun 2022 melalui skema parsial yang ditemukan senilai Rp794 juta tanpa sepengetahuan DPRD.

"Dari hasil rapat pimpinan kemarin, kami sudah putuskan bahwa DPRD menolak itu (surat pemberitahuan parsial, Red)," kata anggota Banggar DPRD Sulsel Fachruddin Rangga, di Makassar, Jumat.

Dia menjelaskan, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulsel Tahun 2022 sebenarnya tidak boleh dilakukan parsial, kecuali ada persetujuan dewan. Tetapi, anggaran Silpa malah digunakan dengan dalih bisa diparsialkan oleh sejumlah organisasi perangkat daerah atau OPD.

Menurutnya lagi, parsial bisa dilakukan apabila ada hal yang mendesak atau bersifat darurat, genting dalam hal penggunaan anggaran. Namun yang terjadi, anggaran parsial yang digunakan tersebut tidak bersifat penting, mendesak, katanya pula.

"Kalau ada sifatnya darurat dan mendesak itu dibolehkan. Tapi ada item yang diparsialkan ini tidak masuk kategori mendesak," ujar Rangga.

Kalaupun anggaran tersebut diparsialkan untuk mengatasi penularan virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tentu dibolehkan. Tapi, bila diparsialkan untuk pembayaran utang ke pihak ketiga, tentu itu ada aturannya, katanya lagi.

Pembayaran utang yang dimasukkan dalam anggaran parsial yang dimaksud di sini, ungkap Rangga, pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Rakyat, RSUD Labuang Baji, dan RSKD Dadi. Besarannya pun tidak diketahui serta dinilai tidak transparan.

"Mestinya pemprov sabar menunggu pembahasan APBD 2023, termasuk mencari solusi pembayaran utang, kan ini tidak lama lagi," kata dia pula.

Hal senada disampaikan anggota Banggar lainnya, Andi Muhammad Irfan AB bahwa melakukan parsial tanpa persetujuan dewan akan berdampak pada penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nanti. Mengingat, prestasi Pemprov Sulsel pada 2020 mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian atau WDP dari BPK.

"Kalau ini dibiarkan maka akan berbahaya, kita bisa tidak mendapatkan WTP lagi karena ada beberapa kegiatan provinsi tanpa persetujuan DPRD. Seharusnya dibahas bersama agar tidak terjadi dugaan penyalahgunaan anggaran, dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan," kata dia menegaskan.
Baca juga: DPRD Sulsel dorong insentif guru honorer dimasukkan APBD
Baca juga: DPRD Sulsel minta bantuan Ganjar selesaikan sengketa aset

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2022