Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karya bangsa Indonesia merupakan simbol peradaban bangsa yang merdeka dan berdaulat.
“RUU KUHP nasional yang disusun sebagai sebuah simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat sehingga seyogyanya dibangun dan dibentuk dengan mengedepankan prinsip nasionalisme,” kata Yasonna ketika menyampaikan sambutan dalam acara "Kick Off Diskusi Publik RKUHP" di Ayana Midplaza Jakarta, Selasa.
Yasonna mengatakan bahwa sudah waktunya Indonesia meninggalkan KUHP kolonial yang telah berlaku ketika masa Kolonial Belanda.
Baca juga: Mahfud MD: RKUHP relatif siap untuk segera diundangkan
Dengan demikian, ia berharap agar melalui sosialisasi RKUHP, maka masyarakat memiliki pemahaman yang komprehensif terkait maksud, tujuan, prinsip, dan isi dari RKUHP untuk melancarkan proses pembahasan RKUHP di DPR RI.
“Dengan adanya pemahaman masyarakat terhadap RKUHP diharapkan dapat memberi efek signifikan atas kelancaran proses pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHP di Dewan Perwakilan Rakyat RI,” ucapnya.
Kelancaran tersebut, tutur dia, akan bermuara pada pengambilan keputusan atas persetujuan RKUHP menjadi KUHP.
Baca juga: Komisi III DPR komitmen segera selesaikan RUU KUHP
“Kami sangat berharap agar produk hukum Belanda ini dapat kita ubah dengan karya anak bangsa sendiri,” tuturnya.
Yosonna mengapresiasi seluruh partisipasi masyarakat dalam penyusunan RKUHP ini. Oleh karena itu, perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan RKUHP merupakan kontribusi positif dan pemerintah perlu menyikapi dengan melakukan dialog yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh elemen bangsa.
“Agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan RKUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaruan hukum pidana,” ucap dia.
Baca juga: CISDI sebut perspektif kesehatan dan gender belum masuk RKUHP
Oleh karena itu, terkait dengan partisipasi publik atas RKUHP, ia mengungkapkan bahwa pada 2021, pemerintah telah melaksanakan dialog publik yang diselenggarakan di 12 kota di Indonesia setelah mengalami penundaan pada 2019.
“Tahun 2022, pemerintah akan kembali melaksanakan dialog publik di 11 kota di Indonesia dalam rangka partisipasi publik yang bermakna,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa kunci keberhasilan perumusan undang-undang terletak pada sosialisasi yang perlu dilakukan secara masif.
“Itulah yang kita lakukan sekarang ini,” paparnya.
“RUU KUHP nasional yang disusun sebagai sebuah simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat sehingga seyogyanya dibangun dan dibentuk dengan mengedepankan prinsip nasionalisme,” kata Yasonna ketika menyampaikan sambutan dalam acara "Kick Off Diskusi Publik RKUHP" di Ayana Midplaza Jakarta, Selasa.
Yasonna mengatakan bahwa sudah waktunya Indonesia meninggalkan KUHP kolonial yang telah berlaku ketika masa Kolonial Belanda.
Baca juga: Mahfud MD: RKUHP relatif siap untuk segera diundangkan
Dengan demikian, ia berharap agar melalui sosialisasi RKUHP, maka masyarakat memiliki pemahaman yang komprehensif terkait maksud, tujuan, prinsip, dan isi dari RKUHP untuk melancarkan proses pembahasan RKUHP di DPR RI.
“Dengan adanya pemahaman masyarakat terhadap RKUHP diharapkan dapat memberi efek signifikan atas kelancaran proses pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHP di Dewan Perwakilan Rakyat RI,” ucapnya.
Kelancaran tersebut, tutur dia, akan bermuara pada pengambilan keputusan atas persetujuan RKUHP menjadi KUHP.
Baca juga: Komisi III DPR komitmen segera selesaikan RUU KUHP
“Kami sangat berharap agar produk hukum Belanda ini dapat kita ubah dengan karya anak bangsa sendiri,” tuturnya.
Yosonna mengapresiasi seluruh partisipasi masyarakat dalam penyusunan RKUHP ini. Oleh karena itu, perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan RKUHP merupakan kontribusi positif dan pemerintah perlu menyikapi dengan melakukan dialog yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh elemen bangsa.
“Agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan RKUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaruan hukum pidana,” ucap dia.
Baca juga: CISDI sebut perspektif kesehatan dan gender belum masuk RKUHP
Oleh karena itu, terkait dengan partisipasi publik atas RKUHP, ia mengungkapkan bahwa pada 2021, pemerintah telah melaksanakan dialog publik yang diselenggarakan di 12 kota di Indonesia setelah mengalami penundaan pada 2019.
“Tahun 2022, pemerintah akan kembali melaksanakan dialog publik di 11 kota di Indonesia dalam rangka partisipasi publik yang bermakna,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa kunci keberhasilan perumusan undang-undang terletak pada sosialisasi yang perlu dilakukan secara masif.
“Itulah yang kita lakukan sekarang ini,” paparnya.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2022
0 comments:
Post a Comment