Jakarta (ANTARA) - Partai Republiku Indonesia melengkapi berkas persyaratan sebagai partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada hari terakhir tahapan pendaftaran, kata Ketua Umum Ramses David Simanjutak di Kantor KPU RI Jakarta, Minggu.

"Kemarin itu memang di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) ada sedikit yang belum tercapai secara centang birunya. Itu ada sedikit yang belum. Nah, sekarang sudah," kata Ramses kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu.

Menurut Ramses, tidak ada yang kurang dari berkas persyaratan yang sebelumnya diajukan Partai Republiku Indonesia. Hanya saja, katanya, berdasarkan Sipol ada berkas persyaratan yang memang belum terpenuhi, dimana saat itu hanya tercapai 98 persen.

Setelah mencocokkan data dengan KPU, jelasnya, Partai Republiku Indonesia telah dinyatakan sah dan tidak bermasalah oleh KPU. Adapun data yang dicocokkan adalah bagian persyaratan keanggotaan satu per seribu di tingkat kecamatan.

Baca juga: Cegah pencatutan parpol, KPU ajak masyarakat cek namanya

"Dari KPU menyatakan kalau pendaftaran kami sudah dinyatakan sah dan tidak bermasalah," tambahnya.

Ramses juga menunjukkan surat dari KPU yang menjadi bukti bahwa berkas Partai Republiku Indonesia telah lengkap.

"Ini sudah ada suratnya bahwa itu sudah lengkap. Nah, itu menyatakan dari KPU-nya bahwa itu sudah lengkap, kalau mau diperbesar juga bisa," ujarnya.

Berdasarkan informasi terbaru dari Anggota KPU Idham Kholik, terdapat sepuluh partai yang akan mendaftar ke KPU di hari terakhir, Minggu.

Sepuluh partai tersebut adalah Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyumi, Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa), Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat.

Baca juga: Besok terakhir pendaftaran, KPU sebut 10 parpol dokumen belum lengkap

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2022