Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi menunjuk Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko menjadi Bupati Probolinggo untuk masa jabatan 2018-2023 agar melaksanakan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah di kabupaten setempat.
Penunjukan Timbul Prihanjoko itu didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-1394 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari resmi tertanggal 29 Juni 2022.
"Dengan adanya SK Mendagri tersebut, sudah tidak ada melekat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo pada Wabup Timbul Prihanjoko," kata Perancang Perundang-undangan Muda pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Adhy Catur Indra dalam rilis yang diterima ANTARA di Kabupaten Probolinggo, Senin malam.
Ia mengatakan dasar hukum yang dipakai dalam SK Mendagri tersebut adalah Pasal 86 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebelumnya Wabup Timbul Prihanjoko diberi tugas sebagai Plt Bupati Probolinggo dengan dasar Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Perbedaannya, waktu sebagai Plt itu memakai Surat Perintah Tugas dari Gubernur Jawa Timur, jika sekarang ada SK Mendagri. Hal itu karena pasal yang digunakan sebagai dasar hukumnya memang berbeda," tuturnya.
Dengan adanya SK Mendagri itu, lanjut Adhy, tidak perlu izin lagi ke Mendagri sehingga peraturan bupati dan peraturan daerah, maupun kebijakan yang lain bisa langsung ditandatangani Timbul Prihanjoko karena sudah ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati Probolinggo.
"Tetapi, nomenklaturnya tetap peraturan bupati yang menandatangani adalah wakil bupati. Jadi, sekarang sudah tidak ada melekat Plt karena sudah diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.
Sebelumnya, Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin masing-masing divonis empat tahun penjara dipotong masa tahanan dan mengganti kerugian sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Pasangan suami istri itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penunjukan Timbul Prihanjoko itu didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-1394 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari resmi tertanggal 29 Juni 2022.
"Dengan adanya SK Mendagri tersebut, sudah tidak ada melekat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo pada Wabup Timbul Prihanjoko," kata Perancang Perundang-undangan Muda pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Adhy Catur Indra dalam rilis yang diterima ANTARA di Kabupaten Probolinggo, Senin malam.
Ia mengatakan dasar hukum yang dipakai dalam SK Mendagri tersebut adalah Pasal 86 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebelumnya Wabup Timbul Prihanjoko diberi tugas sebagai Plt Bupati Probolinggo dengan dasar Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Perbedaannya, waktu sebagai Plt itu memakai Surat Perintah Tugas dari Gubernur Jawa Timur, jika sekarang ada SK Mendagri. Hal itu karena pasal yang digunakan sebagai dasar hukumnya memang berbeda," tuturnya.
Dengan adanya SK Mendagri itu, lanjut Adhy, tidak perlu izin lagi ke Mendagri sehingga peraturan bupati dan peraturan daerah, maupun kebijakan yang lain bisa langsung ditandatangani Timbul Prihanjoko karena sudah ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati Probolinggo.
"Tetapi, nomenklaturnya tetap peraturan bupati yang menandatangani adalah wakil bupati. Jadi, sekarang sudah tidak ada melekat Plt karena sudah diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.
Sebelumnya, Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin masing-masing divonis empat tahun penjara dipotong masa tahanan dan mengganti kerugian sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Pasangan suami istri itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2022
0 comments:
Post a Comment