Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha mengapresiasi hakim konstitusi yang melakukan dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .
MK menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan Psi terkait perbedaan kewajiban verifikasi faktual peserta Pemilu.
“Kami sangat menghargai dissenting opinion dari tiga hakim tersebut, menjadi pertanda bahwa majelis hakim juga tidak bulat bersepakat. Ada tiga, dari tujuh hakim, yang menerima logika hukum kami. Tiga hakim tersebut telah melihat persoalan secara jernih dan objektif,” kata Giring dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Giring menyebut ada tiga hakim konstitusi yang memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Hakim Konstitusi Saldi Isra, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.
Baca juga: MK tolak gugatan UU Pemilu diajukan Giring Ganesha
Di mana tiga hakim konstitusi itu, menurutnya dengan tepat mengajukan argumentasi bahwa terbuka kemungkinan perbedaan antara data administratif dengan hasil verifikasi faktual, baik soal jumlah anggota maupun soal akurasi kepengurusan di setiap daerah.
"Selain itu, verifikasi faktual harus dilakukan tanpa kecuali karena adanya pemekaran dan pembentukan daerah baru,” ujarnya.
Dalam permohonannya, kata Giring, PSI menggugat UU Pemilu terkait ketentuan verifikasi faktual yang hanya diberlakukan bagi partai politik (parpol) yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold (PT), parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD.
Baca juga: PSI: Rakyat masih ingin dipimpin Jokowi
Ia menyebut bahwa inti permohonan PSI tersebut sangat rasional dan proporsional. Di mana partainya memohon perlakuan yang sama, baik partai parlemen dan partai non-parlemen seharusnya sama-sama menjalani verifikasi faktual.
"Perlakuan diskriminatif jelas inkonstitusional. Hanya tiga hakim MK ini yang konsisten dengan keputusan MK pada 2017 dan 2018 tentang persamaan kewajiban semua partai untuk diverifikasi,” kata Giring.
Sebelumnya pada Rabu (31/8), MK menolak gugatan pengujian UU Pemilu yang diajukan oleh PSI, yang diwakili oleh Ketua Umum DPP PSI Giring Ganesha Giring Ganesha Djumaryo dan Sekretaris Jenderal PSI Dea Tunggaesti.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 64/PUU-XX/2022 di Jakarta.
Baca juga: Pengamat: Strategi politik identitas PSI dapat jadi bumerang
MK menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan Psi terkait perbedaan kewajiban verifikasi faktual peserta Pemilu.
“Kami sangat menghargai dissenting opinion dari tiga hakim tersebut, menjadi pertanda bahwa majelis hakim juga tidak bulat bersepakat. Ada tiga, dari tujuh hakim, yang menerima logika hukum kami. Tiga hakim tersebut telah melihat persoalan secara jernih dan objektif,” kata Giring dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Giring menyebut ada tiga hakim konstitusi yang memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Hakim Konstitusi Saldi Isra, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.
Baca juga: MK tolak gugatan UU Pemilu diajukan Giring Ganesha
Di mana tiga hakim konstitusi itu, menurutnya dengan tepat mengajukan argumentasi bahwa terbuka kemungkinan perbedaan antara data administratif dengan hasil verifikasi faktual, baik soal jumlah anggota maupun soal akurasi kepengurusan di setiap daerah.
"Selain itu, verifikasi faktual harus dilakukan tanpa kecuali karena adanya pemekaran dan pembentukan daerah baru,” ujarnya.
Dalam permohonannya, kata Giring, PSI menggugat UU Pemilu terkait ketentuan verifikasi faktual yang hanya diberlakukan bagi partai politik (parpol) yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold (PT), parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD.
Baca juga: PSI: Rakyat masih ingin dipimpin Jokowi
Ia menyebut bahwa inti permohonan PSI tersebut sangat rasional dan proporsional. Di mana partainya memohon perlakuan yang sama, baik partai parlemen dan partai non-parlemen seharusnya sama-sama menjalani verifikasi faktual.
"Perlakuan diskriminatif jelas inkonstitusional. Hanya tiga hakim MK ini yang konsisten dengan keputusan MK pada 2017 dan 2018 tentang persamaan kewajiban semua partai untuk diverifikasi,” kata Giring.
Sebelumnya pada Rabu (31/8), MK menolak gugatan pengujian UU Pemilu yang diajukan oleh PSI, yang diwakili oleh Ketua Umum DPP PSI Giring Ganesha Giring Ganesha Djumaryo dan Sekretaris Jenderal PSI Dea Tunggaesti.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 64/PUU-XX/2022 di Jakarta.
Baca juga: Pengamat: Strategi politik identitas PSI dapat jadi bumerang
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2022
0 comments:
Post a Comment