Palangka Raya (ANTARA) -
Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, mengharapkan melalui Kebijakan Satu Peta mampu menyelesaikan permasalahan batas wilayah antar desa maupun kelurahan.
"Termasuk menyelesaikan permasalahan batas wilayah lainnya seperti antar provinsi secara berkeadilan," kata Sugianto, di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu.
"Termasuk menyelesaikan permasalahan batas wilayah lainnya seperti antar provinsi secara berkeadilan," kata Sugianto, di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu.
Hal itu dia sampaikan dalam rapat koordinasi Percepatan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, khususnya terkait Pelaksanaan Aksi Kebijakan Satu Peta. "Saya sangat senang sekali dengan adanya pertemuan yang diinisiasi KPK ini. Dengan adanya Kebijakan Satu Peta ini, harapan saya selaku Gubernur Kalteng agar permasalahan batas wilayah bisa diselesaikan," terangnya.
Baca juga: Pemerintah percepat pelaksanaan Kebijakan Satu Peta lewat Rakernas
Baca juga: Pemerintah percepat pelaksanaan Kebijakan Satu Peta lewat Rakernas
Sebagaimana diketahui, pemerintah berkomitmen terus melanjutkan Kebijakan Satu Peta dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 23/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9/2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 yang diundangkan pada 6 April 2021.
Ia menjelaskan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta bermanfaat dalam perencanaan ruang skala luas, percepatan penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan lahan, serta percepatan pelaksanaan program-program pembangunan infrastruktur dan kawasan.
Baca juga: Kalteng-Kemendagri sinergi batas pengelolaan SDA laut dukung satu peta
Baca juga: Kalteng-Kemendagri sinergi batas pengelolaan SDA laut dukung satu peta
Peraturan Presiden ini juga mendukung Penyelesaian Ketidaksesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja melalui PP Nomor 43/2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah.
Peraturan Pemerintah ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang baik antara RTRW, Kawasan Hutan, maupun izin dan/hak atas tanah yang terjadi di Indonesia.
Baca juga: Kepala BIG baru diharapkan percepat Kebijakan Satu Peta
Baca juga: Kepala BIG baru diharapkan percepat Kebijakan Satu Peta
Rakor secara virtual ini dipimpin Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. Turut hadir Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, bersama Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir Balaw.
Dalam rakor, Nainggolan menyatakan, KPK terus mendorong implementasi Kebijakan Satu Peta di lima provinsi yang menjadi proyek percontohan. Kalteng dengan 14 kabupaten/kota menjadi proyek percontohan implementasi kebijakan satu peta bersama empat provinsi lainnya, yakni Riau, Papua, Sulawesi Barat dan Kalimantan Timur.
Pewarta: Muhammad Arif Hidayat
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2022
0 comments:
Post a Comment