Jakarta (ANTARA) - Kepala Sekretaris Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menyerahkan soal proses penetapan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Masih proses di Kemendagri kan," kata Heru saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu.

Pada Selasa (13/9), DPRD DKI Jakarta menyepakati tiga nama untuk diusulkan ke Kemendagri sebagai calon Pj DKI Jakarta yaitu Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin.

"Mekanismenya kan Mendagri mengusulkan nama-nama ke Presiden, dan tahapan berikutnya dibahas lagi di TPA (Tim Penilai Akhir) oleh Presiden dan lembaga terkait," ucap Heru.

Baca juga: Ketua DPRD DKI usul "voting" pilih tiga nama calon pj gubernur

Baca juga: DPRD ajukan calon Pj Gubernur DKI dari tiga nama terbanyak


Dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI Jakarta tersebut, Heru dan Marullah masing-masing mengantongi sembilan suara. Artinya seluruh fraksi di DPRD DKI yang berjumlah sembilan fraksi memilih dua figur tersebut.

Setelah terpilih tiga nama usulan dari DPRD DKI, kewenangan akhir ada di tangan Presiden Joko Widodo yang akan memilih satu orang sebagai Penjabat Gubernur DKI menggantikan Anies Baswedan yang akan mengakhiri masa jabatan pada 16 Oktober 2022 bersama dengan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.

Baca juga: PARA Syndicate: Pj Gubernur DKI harus netral dan berintegritas

Selain dari DPRD DKI, Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan tiga nama, sehingga total akan ada enam nama yang diusulkan kepada Presiden Jokowi

Nama-nama usulan dari Kemendagri bisa sama dengan tiga nama yang diusulkan DPRD DKI atau berbeda.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2022