Nilai-nilai kebangsaan itu harus menjadi semangat bersama, terkhusus generasi muda.
Serang (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyambut baik pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiasi DPRD Provinsi Banten tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan."Nilai-nilai kebangsaan itu harus menjadi semangat bersama, terkhusus generasi muda," kata Al Muktabar seusai menghadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Penjelasan Pengusulan Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Ke-1 (satu) Tahun Sidang 2022-2023, di Serang, Selaaa.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prayogo dihadiri anggota DPRD, baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual.
Al Muktabar menilai, generasi muda penting mendapat wawasan kebangsaan. Sebab di tangan merekalah nanti estafet kepemimpinan bangsa ini dilanjutkan. Maka dari itu, ide gagasan besar ini harus menjadi panduan yang terukur agar generasi muda memahami betul tentang keindonesiaan, Pancasila, NKRI dan UUD 45 secara utuh.
“Sosialisasi wawasan kebangsaan ini harus intens dilakukan kepada seluruh masyarakat dan generasi muda, sehingga bisa menjadi solusi atas persoalan kebangsaan yang sedang dihadapi saat ini. Jangan sampai wawasan kebangsaan itu terputus generasi,” katanya pula.
Oleh karenanya, Al Muktabar sangat mengapresiasi agenda kebangsaan ini, karena ini merupakan ikhtiar bersama secara komprehensif. Sehingga dapat terwujud generasi bangsa yang memahami betul akan nilai-nilai kebangsaannya sendiri, baik dari sisi sosial, ekonomi, politik dan keamanannya.
Terlebih di era modern ini. kata dia lagi, generasi muda anak bangsa tidak hanya dituntut untuk melek teknologi, tetapi juga bagaimana ia mempunyai nilai-nilai nasionalisme yang kuat pada dirinya. Karena itu menjadi modal utama dalam membangun Indonesia ke depan.
“Contoh kecilnya saat ini kita sudah mulai itu, seperti melalui cinta produk lokal buatan dalam negeri,” kata Al Muktabar.
Baca juga: DPRD Banten kembali bahas Raperda Pondok Pesantren
Baca juga: Pemprov Banten mengajukan Raperda RTRW 2022-2042 ke DPRD
Pewarta: Mulyana
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2022
0 comments:
Post a Comment