Jakarta (ANTARA) - Hari Parlemen Indonesia yang diperingati setiap 16 Oktober. Menilik dari sejarahnya, peringatan Hari Parlemen Indonesia ini tidak lepas dari sejarah pembentukan lembaga perwakilan rakyat yang menampung aspirasi masyarakat tersebut.
Tidak berselang lama setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, dibentuklah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai lembaga yang mewakili aspirasi rakyat Indonesia.
Tercatat ada 137 tokoh masyarakat dari berbagai daerah yang menjadi anggota KNIP, dipimpin oleh Mr. Kasman Singodimedjo sebagai ketua, kemudian Mas Sutardjo Kertohadikusumo, Mas J Latuharhary, dan Adam Malik sebagai wakil ketuanya.
Pembentukan KNIP dilakukan 29 Agustus 1945 yang awalnya bertugas sebagai badan pembantu Presiden dalam melaksanakan tugasnya, namun kemudian diserahi kewenangan legislatif.
Selain KNIP di tingkat pusat, dibentuk pula lembaga di tingkat daerah, yakni Komite Nasional Daerah (KND) dengan fungsi sama tetapi bertugas di daerah.
Pada perjalanannya, KNIP yang dibentuk oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) akhirnya disetarakan kedudukannya dengan Presiden melalui Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada 16 Oktober 1945.
Keluarnya Maklumat tersebut terjadi pada sidang pertama KNIP yang dipimpin oleh Kasman, dan akhirnya tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Parlemen Indonesia.
KNIP itulah yang menjadi cikal bakal lembaga legislatif sekarang ini yang bernama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sedangkan KND menjadi Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Mereka yang duduk sebagai anggota dewan berasal dari calon-calon yang diajukan partai politik dan dipilih oleh rakyat Indonesia untuk mewakili dalam menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi.
Tingkat kepercayaan
Sebagai wakil rakyat, para anggota DPR, DPRD baik kabupaten/kota maupun provinsi memiliki tanggung jawab yang besar untuk mewakili aspirasi konstituennya di masing-masing daerah.
Namun, tingkat kepercayaan publik terhadap wakil rakyat sayangnya justru rendah, seperti ditunjukkan Puspoll Indonesia dalam surveinya pada 2021 bahwa kepercayaan masyarakat terhadap DPR dan partai politik tergolong rendah.
Tingkat kepercayaan publik terhadap DPR adalah 6,4 persen (sangat percaya) dan 56,9 (cukup percaya), sedangkan parpol sebanyak 5,1 persen (sangat percaya) dan 50,1 persen (cukup percaya) yang diambil dari 1.600 responden di 34 provinsi.
Menurut Muslimin Tanja, selaku Direktur Eksekutif Puspoll Indonesia, ada banyak faktor penyebab lembaga tersebut paling rendah tingkat kepercayaannya dan paling banyak disorot yang seharusnya menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi legislatif.
Pada Juli 2022, Indikator Politik Indonesia juga merilis hasil survei serupa yang ternyata menemukan bahwa DPR dan parpol sebagai institusi negara dengan tingkat kepercayaan publik terendah.
Hasil survei terbaru Indikator Politik Indonesia tersebut menunjukkan partai politik menempati peringkat terbawah dengan kepercayaan publik sebesar 56,6 persen, sedangkan DPR sebesar 62,4 persen.
Sebagai gambaran, lembaga yang menempati peringkat tertinggi peraih kepercayaan publik adalah TNI, kemudian Presiden, dan disusul Polri di peringkat ketiga.
Menyikapi hasil survei itu, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanudin Muhtadi, menyebutkan bahwa institusi negara di bidang politik yang menjadi etalase demokrasi, seperti parpol, DPR, DPD, dan MPR justru berada di peringkat terbawah dalam hal perolehan kepercayaan publik.
"Trennya lagi-lagi 'trust' terhadap institusi politik yang menjadi etalase demokrasi, seperti parpol, DPR, DPD, dan MPR relatif lebih rendah dari yang lain. Semua ini lembaga negara, tapi parpol dan DPR adalah institusi paling penting, namun sayangnya di mata publik berada di paling bawah," ujarnya.
Artinya, DPR selaku lembaga legislatif sampai saat ini masih menanggung banyak PR untuk mengembalikan tingkat kepercayaan rakyat yang notabene adalah mereka wakili.
Perbaikan citra DPR
Sebagai lembaga negara, DPR memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga negara yang lain dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama sebagai lembaga yang mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat banyak yang sudah mempercayakan dan mengamanahkan kepada mereka untuk diperjuangkan.
Setidaknya ada 575 anggota DPR RI yang dipilih rakyat dalam 80 pemilihan pada periode 2019-2024 yang berasal dari berbagai parpol peserta Pemilihan Umum 2019.
Bagaimanapun juga, para legislator sebagai wakil rakyat yang terhormat yang duduk di Senayan harus bekerja keras untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan memperbaiki kinerja tentunya.
Ada banyak faktor yang membuat masyarakat menyoroti DPR, terutama kinerja mereka dalam menyuarakan aspirasi rakyat, ditambah lagi beberapa kasus yang mencoreng nama baik lembaga tersebut, seperti korupsi dan suap yang menyeret beberapa oknum.
Memang masih banyak anggota DPR yang amanah dan bertanggung jawab dengan tugasnya, tetapi kesalahan satu atau dua orang bisa merusak lembaga tersebut, sebagaimana pepatah "nila setitik bisa merusak susu sebelanga".
Legislator dilahirkan dan dibesarkan oleh parpol sebelum dilepas ke gelanggang legislatif sehingga parpol pun ikut bertanggung jawab dalam mengawal dan memastikan anggotanya yang duduk sebagai anggota DPR maupun DPRD.
Di sisi lain, rendahnya tingkat kepercayaan publik tidak hanya akan berdampak terhadap lembaga tersebut, tetapi akan berdampak juga terhadap pada masa depan bangsa, apalagi diikuti dengan rendahnya tingkat kepercayaan terhadap parpol.
Apa jadinya jika nantinya generasi muda sudah tidak percaya dengan parpol? Bagaimana pula jika generasi muda nantinya skeptis dengan pelaksanaan demokrasi di Indonesia dan tidak mau memilih wakilnya di parlemen?
Karena itu, jadikan peringatan Hari Parlemen Indonesia sebagai momentum untuk membenahi lembaga legislatif dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut ke depannya.
Tidak berselang lama setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, dibentuklah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai lembaga yang mewakili aspirasi rakyat Indonesia.
Tercatat ada 137 tokoh masyarakat dari berbagai daerah yang menjadi anggota KNIP, dipimpin oleh Mr. Kasman Singodimedjo sebagai ketua, kemudian Mas Sutardjo Kertohadikusumo, Mas J Latuharhary, dan Adam Malik sebagai wakil ketuanya.
Pembentukan KNIP dilakukan 29 Agustus 1945 yang awalnya bertugas sebagai badan pembantu Presiden dalam melaksanakan tugasnya, namun kemudian diserahi kewenangan legislatif.
Selain KNIP di tingkat pusat, dibentuk pula lembaga di tingkat daerah, yakni Komite Nasional Daerah (KND) dengan fungsi sama tetapi bertugas di daerah.
Pada perjalanannya, KNIP yang dibentuk oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) akhirnya disetarakan kedudukannya dengan Presiden melalui Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada 16 Oktober 1945.
Keluarnya Maklumat tersebut terjadi pada sidang pertama KNIP yang dipimpin oleh Kasman, dan akhirnya tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Parlemen Indonesia.
KNIP itulah yang menjadi cikal bakal lembaga legislatif sekarang ini yang bernama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sedangkan KND menjadi Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Mereka yang duduk sebagai anggota dewan berasal dari calon-calon yang diajukan partai politik dan dipilih oleh rakyat Indonesia untuk mewakili dalam menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi.
Tingkat kepercayaan
Sebagai wakil rakyat, para anggota DPR, DPRD baik kabupaten/kota maupun provinsi memiliki tanggung jawab yang besar untuk mewakili aspirasi konstituennya di masing-masing daerah.
Namun, tingkat kepercayaan publik terhadap wakil rakyat sayangnya justru rendah, seperti ditunjukkan Puspoll Indonesia dalam surveinya pada 2021 bahwa kepercayaan masyarakat terhadap DPR dan partai politik tergolong rendah.
Tingkat kepercayaan publik terhadap DPR adalah 6,4 persen (sangat percaya) dan 56,9 (cukup percaya), sedangkan parpol sebanyak 5,1 persen (sangat percaya) dan 50,1 persen (cukup percaya) yang diambil dari 1.600 responden di 34 provinsi.
Menurut Muslimin Tanja, selaku Direktur Eksekutif Puspoll Indonesia, ada banyak faktor penyebab lembaga tersebut paling rendah tingkat kepercayaannya dan paling banyak disorot yang seharusnya menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi legislatif.
Pada Juli 2022, Indikator Politik Indonesia juga merilis hasil survei serupa yang ternyata menemukan bahwa DPR dan parpol sebagai institusi negara dengan tingkat kepercayaan publik terendah.
Hasil survei terbaru Indikator Politik Indonesia tersebut menunjukkan partai politik menempati peringkat terbawah dengan kepercayaan publik sebesar 56,6 persen, sedangkan DPR sebesar 62,4 persen.
Sebagai gambaran, lembaga yang menempati peringkat tertinggi peraih kepercayaan publik adalah TNI, kemudian Presiden, dan disusul Polri di peringkat ketiga.
Menyikapi hasil survei itu, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanudin Muhtadi, menyebutkan bahwa institusi negara di bidang politik yang menjadi etalase demokrasi, seperti parpol, DPR, DPD, dan MPR justru berada di peringkat terbawah dalam hal perolehan kepercayaan publik.
"Trennya lagi-lagi 'trust' terhadap institusi politik yang menjadi etalase demokrasi, seperti parpol, DPR, DPD, dan MPR relatif lebih rendah dari yang lain. Semua ini lembaga negara, tapi parpol dan DPR adalah institusi paling penting, namun sayangnya di mata publik berada di paling bawah," ujarnya.
Artinya, DPR selaku lembaga legislatif sampai saat ini masih menanggung banyak PR untuk mengembalikan tingkat kepercayaan rakyat yang notabene adalah mereka wakili.
Perbaikan citra DPR
Sebagai lembaga negara, DPR memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga negara yang lain dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama sebagai lembaga yang mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat banyak yang sudah mempercayakan dan mengamanahkan kepada mereka untuk diperjuangkan.
Setidaknya ada 575 anggota DPR RI yang dipilih rakyat dalam 80 pemilihan pada periode 2019-2024 yang berasal dari berbagai parpol peserta Pemilihan Umum 2019.
Bagaimanapun juga, para legislator sebagai wakil rakyat yang terhormat yang duduk di Senayan harus bekerja keras untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan memperbaiki kinerja tentunya.
Ada banyak faktor yang membuat masyarakat menyoroti DPR, terutama kinerja mereka dalam menyuarakan aspirasi rakyat, ditambah lagi beberapa kasus yang mencoreng nama baik lembaga tersebut, seperti korupsi dan suap yang menyeret beberapa oknum.
Memang masih banyak anggota DPR yang amanah dan bertanggung jawab dengan tugasnya, tetapi kesalahan satu atau dua orang bisa merusak lembaga tersebut, sebagaimana pepatah "nila setitik bisa merusak susu sebelanga".
Legislator dilahirkan dan dibesarkan oleh parpol sebelum dilepas ke gelanggang legislatif sehingga parpol pun ikut bertanggung jawab dalam mengawal dan memastikan anggotanya yang duduk sebagai anggota DPR maupun DPRD.
Di sisi lain, rendahnya tingkat kepercayaan publik tidak hanya akan berdampak terhadap lembaga tersebut, tetapi akan berdampak juga terhadap pada masa depan bangsa, apalagi diikuti dengan rendahnya tingkat kepercayaan terhadap parpol.
Apa jadinya jika nantinya generasi muda sudah tidak percaya dengan parpol? Bagaimana pula jika generasi muda nantinya skeptis dengan pelaksanaan demokrasi di Indonesia dan tidak mau memilih wakilnya di parlemen?
Karena itu, jadikan peringatan Hari Parlemen Indonesia sebagai momentum untuk membenahi lembaga legislatif dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut ke depannya.
Editor: Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2022
0 comments:
Post a Comment