Teknologi komunikasi mampu menjamah pulau-pulau yang tidak terjangkau bila dilakukan secara tatap muka
Tanjungpinang (ANTARA) - Permasalahan yang mencuat dalam tahap verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 memantik tinjauan dari berbagai perspektif.

Puncak problematik dalam tahapan awal pesta demokrasi itu berhubungan dengan proses klarifikasi terhadap nama anggota ganda parpol eksternal yang dianggap Badan Pengawas Pemilu tidak sesuai prosedur.

Pasal 39 ayat 1 dan 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 merupakan landasan formil yang mengatur prosedur proses klarifikasi dalam tahapan verifikasi administrasi. Merujuk dari peraturan itu, maka penghubung parpol wajib menghadirkan secara langsung anggota parpol tersebut di kantor KPU kabupaten dan kota untuk dilakukan klarifikasi. Anggota parpol yang dimaksud terkait dengan ganda keanggotaan antarpartai yang belum dapat dipastikan statusnya.

Klarifikasi terhadap anggota parpol untuk memastikan status keanggotaan partai seseorang, yang tidak boleh berada lebih dari satu partai.

Dalam praktik klarifikasi keanggotaan ganda parpol, tidak seluruh KPU kabupaten dan kota melaksanakan sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dengan berbagai alasan. Di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), misalnya, enam dari tujuh kabupaten dan kota melakukan klarifikasi terhadap sejumlah anggota dengan memanfaatkan fasilitas panggilan video pada WhatsApp.

KPU Kepri sendiri memperbolehkan KPU kabupaten dan kota melakukan klarifikasi data ganda eksternal partai politik melalui panggilan video untuk kondisi tertentu. Kondisi yang dimaksud ketika petugas verifikasi sudah berupaya keras menghadirkan orang yang terkait dengan keanggotaan ganda parpol, namun tidak berhasil dengan berbagai alasan logis, seperti sedang bekerja, berada di luar kota, atau berobat di luar daerah.

Opsi yang terpaksa diambil di tengah perjalanan tahapan yang dibatasi waktu yakni menggunakan teknologi komunikasi untuk memastikan orang tersebut memilih salah satu parpol atau tidak sama sekali. Pertimbangan lainnya adalah hak setiap warga negara menjadi anggota parpol yang dilindungi konstitusi sehingga tim verifikasi menggunakan panggilan video pada WhatsApp untuk berkomunikasi dengan orang tersebut.

Berdasarkan laporan KPU Kepri kepada Bawaslu Kepri, proses klarifikasi terhadap 17 orang yang terkait keanggotaan ganda parpol dilakukan melalui panggilan video. Bawaslu Kepri pun menindaklanjuti permasalahan itu, meski tidak buru-buru menjadikan hal itu sebagai temuan pelanggaran administratif.

Namun, Bawaslu Kepri tetap melayangkan surat berupa peringatan kepada mitra kerjanya untuk melaksanakan proses verifikasi administrasi sesuai peraturan yang berlaku. Sikap Bawaslu Kepri ini berbeda dengan Bawaslu di 10 provinsi lain, antara lain, Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi permasalahan itu sebagai temuan pelanggaran administrasi.

Pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Bismar Arianto, menyatakan proses klarifikasi anggota parpol tertentu yang terdata sebagai anggota partai lainnya melalui panggilan video merupakan terobosan baru.

Cara tersebut dinilai lebih efektif dilaksanakan di era digitalisasi. Pemanfaatan teknologi komunikasi sebagai upaya mempermudah penyelenggaraan tahapan pemilu perlu mendapat perhatian khusus penyelenggara pemilu.

Namun, penggunaan teknologi komunikasi dalam proses klarifikasi keanggotaan ganda parpol tidak boleh bergeser dari substansi pelaksanaan tahapan tersebut. Selain itu, jajaran KPU Kepri harus mampu membuktikan bahwa tim verifikasi sudah mengupayakan pelaksanaan tahapan sesuai peraturan, namun tidak berhasil sehingga harus memanfaatkan panggilan video.

Bukti lainnya yang perlu disediakan yakni surat undangan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan, dan foto tangkapan layar dalam pelaksanaan klarifikasi melalui panggilan video tersebut.


Tidak Sederhana

Kerja KPU kabupaten dan kota tidak sederhana dalam melaksanakan verifikasi administrasi syarat parpol sebagai calon peserta pemilu, meski proses verifikasi melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Di Kepri, misalnya, tim verifikasi menjaring sebanyak 12 persen dari 75.744 data anggota 24 partai politik yang perlu diperbaiki.

Tim verifikasi dari KPU kabupaten dan kota di wilayah itu menemukan banyak foto KTP yang tidak jelas sehingga tidak terbaca. Selain itu, kartu tanda anggota  belum diunduh dalam Sipol dan data isian Sipol tidak sama dengan KTP atau kartu tanda anggota, contohnya pengetikan NIK dan nomor anggota partai yang tidak sesuai.

Kesalahan tersebut setakat ini tidak serta-merta menempatkan parpol tersebut sebagai partai yang tidak memenuhi persyaratan. KPU masih memberi kesempatan yang sama kepada seluruh partai untuk memperbaiki data tersebut. KPU RI menetapkan tahapan perbaikan data anggota partai mulai 15-28 September 2022.

Tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual terhadap kelengkapan persyaratan parpol. Tahapan ini mulai dilaksanakan pada 15 Oktober 2022 selama 21 hari. Tim verifikasi faktual akan memeriksa secara langsung kelengkapan persyaratan partai politik sebagai calon peserta pemilu, seperti kepengurusan dan sekretariat kantor.

Pada tahapan ini pula, pengurus parpol masih mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi kekurangan berdasarkan hasil temuan tim verifikasi. Semisal, tim verifikasi menemukan 10 nama pengurus partai yang tidak memenuhi persyaratan, maka partai memiliki kesempatan untuk mengganti nama-nama tersebut.


Regulasi
Kebijakan dalam penyelenggaraan pemilu harus berlandaskan regulasi atau peraturan. Regulasi tentu wajib mengakomodasi seluruh kebutuhan dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 sehingga tidak terjadi kekosongan hukum.

Strategi dalam menyusun peraturan sebaiknya sejalan dengan kemajuan zaman, dengan memperhatikan kondisi kependudukan dan geografi. Contoh, Kepri memiliki 1.796 pulau yang berada di tujuh kabupaten dan kota. Sebanyak 30 persen pulau-pulau tersebut berpenghuni.

Berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, jumlah pemilih di Kepri sekitar 1,1 juta orang. Sementara berdasarkan data Pemprov Kepri, jumlah penduduk Kepri sebanyak 1,1 juta orang.

Dalam analisis penyusunan peraturan maupun keputusan penyelenggara pemilu di era digitalisasi, semestinya mengadopsi penggunaan fasilitas teknologi komunikasi yang tersedia untuk mempermudah kerja penyelenggara pemilu, terutama di wilayah kepulauan seperti Kepri.

Teknologi komunikasi dinilai mampu menjamah pulau-pulau yang tidak terjangkau bila dilakukan secara tatap muka. Namun substansi terhadap proses klarifikasi keanggotaan ganda tersebut tidak boleh bergeser sehingga dapat dipastikan parpol memenuhi persyaratan atau tidak.

Dari permasalahan yang muncul dalam proses klarifikasi keanggotaan ganda parpol, tata cara pelaksanaan verifikasi berdasarkan PKPU Nomor 4 tahun 2022 tidak mengakomodasi teknologi komunikasi sebagai bagian terpenting untuk mempermudah proses klarifikasi tersebut, padahal dibutuhkan.

Setelah muncul permasalahan tersebut, KPU RI mengeluarkan kebijakan baru berupa Surat Keputusan Nomor 384 tahun 2022 tertanggal 23 September 2022, yang mengakomodasi proses klarifikasi keanggotaan ganda parpol dengan memanfaatkan teknologi. Surat keputusan itu merupakan perubahan keempat atas keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu.

Bab V Huruf I keputusan itu menegaskan bahwa anggota parpol yang dilakukan klarifikasi tidak memungkinkan untuk dapat hadir secara langsung ke kantor KPU kabupaten/kota, maka proses klarifikasi dapat menggunakan sarana teknologi komunikasi dan informasi. Pemanfaatan fasilitas teknologi tersebut dapat dilakukan dengan syarat, antara lain, anggota partai politik tersebut dalam kondisi sakit keras dan mempunyai kendala geografis yang tidak memungkinkan untuk ditempuh dalam waktu singkat atau keadaan tertentu yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan.

Selain itu, KPU kabupaten dan kota serta petugas penghubung parpol kabupaten dan kota menyepakati sarana teknologi informasi untuk menghubungi anggota parpol berupa panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika sehingga saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung.

Bila tim verifikasi ragu terhadap anggota parpol tersebut, KPU kabupaten dan kota melakukan verifikasi kembali terhadap KTA dan KTP-el atau KK, untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah anggota partai politik pada saat klarifikasi dengan panggilan video atau konferensi video dilakukan.

Selain itu, KPU kabupaten dan kota wajib mendokumentasikan dalam bentuk foto, rekaman video, serta rekaman suara dan rekam layar pada saat pelaksanaan klarifikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika.

Teknologi komunikasi yang memudahkan kerja memang sudah selayaknya diakomodasi dalam hajatan besar politik, terutama bagi Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki 1.700 pulau lebih itu. ***2***








 










 

Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2022