Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan dijadwalkan sesuai hasil Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"RKUHP juga akan dijadwalkan sesuai dengan hasil Bamus. Oleh karenanya kita akan menunggu saja dan minggu depan akan kita kabarkan," kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Terkait potensi respons penolakan masyarakat atas pengesahan RKHUP, Dasco pun menyebut terlepas dari beberapa catatan selama pembahasan rancangan RKUHP antara pemerintah dan Komisi III DPR, namun tidak ada penolakan ketika keputusan tingkat I dibuat.
Baca juga: Komisi I dorong Kemenkominfo kembangkan sosialisasi tentang RKHUP
Baca juga: RKUHP atur pidana mati sebagai alternatif dengan masa percobaan
"Kalau kita lihat pengambilan keputusan di Tingkat I berjalan lancar, memang ada catatan tetapi penolakan dari salah satu partai dan kita anggap itu kemudian catatan itu diterima sehingga akhirnya keputusan Tingkat I-nya disepakati," tuturnya.
Adapun berkaitan dengan pasal-pasal yang masih dianggap bermasalah dalam RKUHP, ia menyebut apabila pembahasan ulang terus dilakukan maka pengesahan RKUHP akan menjadi berlarut-larut pula.
Ia pun menilai masyarakat telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan kepada DPR, baik secara langsung maupun melalui partai-partai yang ada.
"Saya pikir ini sudah berulangkali pembahasan kemudian disetop, dibahas ulang, terima masukan masyarakat. Ya, saya pikir kalau terus-terusan begitu enggak ada habis-habisnya," tuturnya.
Untuk itu, ia berharap agar pengesahan RKUHP dapat segera diwujudkan setelah pengambilan keputusan Tingkat I dibuat. "Saya pikir kalau tidak disahkan lagi, kapan lagi kita punya produk yang baru," ucapnya.
Baca juga: Wamenkumham: RKUHP hapus pasal pencemaran nama baik UU ITE
Sebelumnya, Komisi III DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang pada sidang paripurna DPR RI terdekat.
"Hadirin yang kami hormati kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat kerja di Jakarta, Kamis.
"RKUHP juga akan dijadwalkan sesuai dengan hasil Bamus. Oleh karenanya kita akan menunggu saja dan minggu depan akan kita kabarkan," kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Terkait potensi respons penolakan masyarakat atas pengesahan RKHUP, Dasco pun menyebut terlepas dari beberapa catatan selama pembahasan rancangan RKUHP antara pemerintah dan Komisi III DPR, namun tidak ada penolakan ketika keputusan tingkat I dibuat.
Baca juga: Komisi I dorong Kemenkominfo kembangkan sosialisasi tentang RKHUP
Baca juga: RKUHP atur pidana mati sebagai alternatif dengan masa percobaan
"Kalau kita lihat pengambilan keputusan di Tingkat I berjalan lancar, memang ada catatan tetapi penolakan dari salah satu partai dan kita anggap itu kemudian catatan itu diterima sehingga akhirnya keputusan Tingkat I-nya disepakati," tuturnya.
Adapun berkaitan dengan pasal-pasal yang masih dianggap bermasalah dalam RKUHP, ia menyebut apabila pembahasan ulang terus dilakukan maka pengesahan RKUHP akan menjadi berlarut-larut pula.
Ia pun menilai masyarakat telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan kepada DPR, baik secara langsung maupun melalui partai-partai yang ada.
"Saya pikir ini sudah berulangkali pembahasan kemudian disetop, dibahas ulang, terima masukan masyarakat. Ya, saya pikir kalau terus-terusan begitu enggak ada habis-habisnya," tuturnya.
Untuk itu, ia berharap agar pengesahan RKUHP dapat segera diwujudkan setelah pengambilan keputusan Tingkat I dibuat. "Saya pikir kalau tidak disahkan lagi, kapan lagi kita punya produk yang baru," ucapnya.
Baca juga: Wamenkumham: RKUHP hapus pasal pencemaran nama baik UU ITE
Sebelumnya, Komisi III DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang pada sidang paripurna DPR RI terdekat.
"Hadirin yang kami hormati kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat kerja di Jakarta, Kamis.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2022
0 comments:
Post a Comment