Jakarta (ANTARA) - Pada 2022, jumlah desa di Indonesia mencapai 74.961 desa, maka wajar jika pemerintah menjadikan desa sebagai salah satu poros pembangunan nasional. Hal ini selaras dengan misi pembangunan Presiden RI Joko Widodo, membangun Indonesia dari pinggiran, yakni desa.
Kementerian Dalam Negeri melaporkan jumlah penduduk ber-KTP desa mencapai 71 persen, dan penduduk kelurahan 29 persen. Oleh karena itu, tepat jika Indonesia menempatkan desa sebagai beranda depan pembangunan. Tingginya populasi di desa itu menjadi modal yang menjanjikan untuk melakukan percepatan pembangunan dari desa.
Melalui Dana Desa pemerintah berupaya membangun berbagai sarana dan prasarana serta menggerakkan dan memberdayakan masyarakat desa di seluruh Indonesia. Dengan begitu, aktivitas ekonomi pun dapat semakin menggeliat.
Hingga 2022 ini, Dana Desa telah terbukti mampu mendongkrak angka Indeks Desa Membangun (IDM). IDM mengklasifikasi desa menjadi lima status, yakni Desa Mandiri, Desa Maju, Desa Berkembang, Desa Tertinggal, dan Desa Sangat Tertinggal.
Berdasarkan data IDM periode 2015-2022, desa dengan status mandiri telah mencapai 6.238 desa, bertambah 6.064 desa dari 174 desa. Pencapaian itu sudah melampaui target RPJMN 2024, di mana target RPJMN 2024 sebanyak 5.000 desa berstatus mandiri.
Sedangkan status Desa Maju bertambah 16.641 desa, dari 3.608 desa menjadi 20.249 desa. Status Desa Berkembang bertambah 11.020 desa, dari 22.882 desa menjadi 33.902 desa.
Sementara itu, status Desa Tertinggal berkurang 24.008 desa, dari 33.592 desa menjadi 9.584 desa. Dan status Desa Sangat Tertinggal berkurang 8.471 desa, dari 13.453 desa menjadi 4.982 desa.
Saat ini, terdapat lima provinsi yang desanya sudah tidak ada lagi yang berstatus desa tertinggal dan desa sangat tertinggal, yakni Bali, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Melihat capaian IDM itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, menilai amanah Dana Desa dari pemerintah pusat kepada pemerintah desa telah ditunaikan dengan baik.
Pencapaian IDM itu pun menepis keraguan banyak orang soal kemampuan desa dalam mengelola Dana Desa. Yang menjadi poin penting dari capaian desa berdasarkan IDM itu adalah meski dibayangi pandemi COVID-19, desa tetap mampu mencatatkan kinerja dengan baik.
IDM yang diinisiasi Kemendes PDTT membuat pemerintah pusat dapat memetakan desa yang memiliki dan yang belum memiliki fasilitas dasar. Dari pemetaan itu, dapat dijadikan dasar alokasi besaran Dana Desa.
Desa dengan status Desa Mandiri akan mendapat alokasi Dana Desa lebih banyak, hal itu dikarenakan permasalahan yang dihadapi desa berstatus mandiri semakin kompleks, yakni meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
"Membangun SDM bukan hal mudah, alokasi Dana Desa semakin besar. Hal ini jauh lebih kompleks daripada infrastruktur, pembangunan secara fisik," tuturnya.
Realisasi Dana Desa
Kemendes PDTT mencatat, sebesar Rp62,12 triliun atau 91,35 persen Dana Desa tahun ini telah tersalur ke rekening kas desa hingga 14 Desember 2022. Dana Desa itu telah dicairkan ke 74.938 desa atau setara 99 persen desa.
Rinciannya, penggunaan Dana Desa untuk BLT Dana Desa sebesar Rp20,95 triliun kepada 7.303.188 keluarga penerima manfaat (KPM). Dana Desa untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD) mencapai Rp2,07 triliun yang telah menyerap tenaga kerja sebanyak 906.402 warga desa.
Sedangkan Dana Desa yang digunakan untuk Desa Aman COVID-19 sebesar Rp4,97 triliun, ketahanan pangan sebesar Rp10,73 triliun, dan kegiatan prioritas desa lainnya sebesar Rp23,40 triliun.
Pada aspek pembangunan prasarana penunjang aktivitas ekonomi masyarakat, pada 2022 ini tercatat Dana Desa telah digunakan untuk membangun jalan desa sepanjang 3.166 kilometer, jembatan sepanjang 19.012 meter.
Kemudian, tambatan perahu 36 unit, embung 42 unit, irigasi sebanyak 492.722 unit, penahanan tanah 1.729 unit, pembiayaan BUMDes sebanyak 82 kegiatan.
Selain itu, Dana Desa juga telah digunakan untuk membangun fasilitas meningkatkan kualitas hidup masyarakat seperti sarana olah raga sebanyak 220 unit, fasilitas air bersih 195.208 unit, pembangunan MCK 581 unit, drainase sepanjang 310.089 meter, pembiayaan PAUD 297 kegiatan, pembangunan Posyandu 377 unit, dan sumur 2.380 unit.
Pembangunan berbasis SDGs Desa
Arahan Presiden RI Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari desa direspons Kemendes PDTT dengan menetapkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa sebagai arah kebijakan pembangunan desa.
SDGs Desa merupakan upaya terpadu percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang memiliki 18 tujuan melingkupi aspek kewargaan, aspek kewilayahan, serta aspek kelembagaan desa.
Pada 2022 ini, mayoritas desa di Indonesia atau sekitar 36,69 persen desa memfokuskan penggunaan Dana Desanya untuk mencapai SDGs Desa tujuan pertama yakni desa tanpa kemiskinan.
"Sesuai hasil musyawarah masing-masing desa, ternyata prioritas utama desa ialah SDGs Desa ke-1, yakni desa tanpa kemiskinan," ujar Mendes PDTT.
Berikutnya, sekitar 16,61 persen desa di Indonesia fokus pada SDGs Desa tujuan ke-3, yakni desa sehat sejahtera. Lalu diikuti SDGs Desa tujuan ke-2, yakni desa tanpa kelaparan (11,95 persen). Dan SDGs Desa tujuan ke-9, yakni infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan (10,07 persen).
Mendes PDTT berharap, SDGs Desa dapat memenuhi sebuah idiom Think Globally Act Locally. Artinya, desa dapat berpikir global namun beraktivitas lokal.
"Jadi cara berpikirnya makro, tapi penanganannya berskala mikro, artinya pada level desa," tutur Gus Halim, demikian ia biasa disapa.
Upaya yang ingin dicapai desa dalam implementasi SDGs Desa itu sedianya sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yakni fokus dan detail.
Tentunya Indonesia berharap masyarakat desa dapat terus berpastisipasi dalam pemanfaatan Dana Desa dengan baik agar dapat membangun Indonesia dari pinggiran benar-benar terwujud dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Kementerian Dalam Negeri melaporkan jumlah penduduk ber-KTP desa mencapai 71 persen, dan penduduk kelurahan 29 persen. Oleh karena itu, tepat jika Indonesia menempatkan desa sebagai beranda depan pembangunan. Tingginya populasi di desa itu menjadi modal yang menjanjikan untuk melakukan percepatan pembangunan dari desa.
Melalui Dana Desa pemerintah berupaya membangun berbagai sarana dan prasarana serta menggerakkan dan memberdayakan masyarakat desa di seluruh Indonesia. Dengan begitu, aktivitas ekonomi pun dapat semakin menggeliat.
Hingga 2022 ini, Dana Desa telah terbukti mampu mendongkrak angka Indeks Desa Membangun (IDM). IDM mengklasifikasi desa menjadi lima status, yakni Desa Mandiri, Desa Maju, Desa Berkembang, Desa Tertinggal, dan Desa Sangat Tertinggal.
Berdasarkan data IDM periode 2015-2022, desa dengan status mandiri telah mencapai 6.238 desa, bertambah 6.064 desa dari 174 desa. Pencapaian itu sudah melampaui target RPJMN 2024, di mana target RPJMN 2024 sebanyak 5.000 desa berstatus mandiri.
Sedangkan status Desa Maju bertambah 16.641 desa, dari 3.608 desa menjadi 20.249 desa. Status Desa Berkembang bertambah 11.020 desa, dari 22.882 desa menjadi 33.902 desa.
Sementara itu, status Desa Tertinggal berkurang 24.008 desa, dari 33.592 desa menjadi 9.584 desa. Dan status Desa Sangat Tertinggal berkurang 8.471 desa, dari 13.453 desa menjadi 4.982 desa.
Saat ini, terdapat lima provinsi yang desanya sudah tidak ada lagi yang berstatus desa tertinggal dan desa sangat tertinggal, yakni Bali, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Melihat capaian IDM itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, menilai amanah Dana Desa dari pemerintah pusat kepada pemerintah desa telah ditunaikan dengan baik.
Pencapaian IDM itu pun menepis keraguan banyak orang soal kemampuan desa dalam mengelola Dana Desa. Yang menjadi poin penting dari capaian desa berdasarkan IDM itu adalah meski dibayangi pandemi COVID-19, desa tetap mampu mencatatkan kinerja dengan baik.
IDM yang diinisiasi Kemendes PDTT membuat pemerintah pusat dapat memetakan desa yang memiliki dan yang belum memiliki fasilitas dasar. Dari pemetaan itu, dapat dijadikan dasar alokasi besaran Dana Desa.
Desa dengan status Desa Mandiri akan mendapat alokasi Dana Desa lebih banyak, hal itu dikarenakan permasalahan yang dihadapi desa berstatus mandiri semakin kompleks, yakni meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
"Membangun SDM bukan hal mudah, alokasi Dana Desa semakin besar. Hal ini jauh lebih kompleks daripada infrastruktur, pembangunan secara fisik," tuturnya.
Realisasi Dana Desa
Kemendes PDTT mencatat, sebesar Rp62,12 triliun atau 91,35 persen Dana Desa tahun ini telah tersalur ke rekening kas desa hingga 14 Desember 2022. Dana Desa itu telah dicairkan ke 74.938 desa atau setara 99 persen desa.
Rinciannya, penggunaan Dana Desa untuk BLT Dana Desa sebesar Rp20,95 triliun kepada 7.303.188 keluarga penerima manfaat (KPM). Dana Desa untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD) mencapai Rp2,07 triliun yang telah menyerap tenaga kerja sebanyak 906.402 warga desa.
Sedangkan Dana Desa yang digunakan untuk Desa Aman COVID-19 sebesar Rp4,97 triliun, ketahanan pangan sebesar Rp10,73 triliun, dan kegiatan prioritas desa lainnya sebesar Rp23,40 triliun.
Pada aspek pembangunan prasarana penunjang aktivitas ekonomi masyarakat, pada 2022 ini tercatat Dana Desa telah digunakan untuk membangun jalan desa sepanjang 3.166 kilometer, jembatan sepanjang 19.012 meter.
Kemudian, tambatan perahu 36 unit, embung 42 unit, irigasi sebanyak 492.722 unit, penahanan tanah 1.729 unit, pembiayaan BUMDes sebanyak 82 kegiatan.
Selain itu, Dana Desa juga telah digunakan untuk membangun fasilitas meningkatkan kualitas hidup masyarakat seperti sarana olah raga sebanyak 220 unit, fasilitas air bersih 195.208 unit, pembangunan MCK 581 unit, drainase sepanjang 310.089 meter, pembiayaan PAUD 297 kegiatan, pembangunan Posyandu 377 unit, dan sumur 2.380 unit.
Pembangunan berbasis SDGs Desa
Arahan Presiden RI Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari desa direspons Kemendes PDTT dengan menetapkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa sebagai arah kebijakan pembangunan desa.
SDGs Desa merupakan upaya terpadu percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang memiliki 18 tujuan melingkupi aspek kewargaan, aspek kewilayahan, serta aspek kelembagaan desa.
Pada 2022 ini, mayoritas desa di Indonesia atau sekitar 36,69 persen desa memfokuskan penggunaan Dana Desanya untuk mencapai SDGs Desa tujuan pertama yakni desa tanpa kemiskinan.
"Sesuai hasil musyawarah masing-masing desa, ternyata prioritas utama desa ialah SDGs Desa ke-1, yakni desa tanpa kemiskinan," ujar Mendes PDTT.
Berikutnya, sekitar 16,61 persen desa di Indonesia fokus pada SDGs Desa tujuan ke-3, yakni desa sehat sejahtera. Lalu diikuti SDGs Desa tujuan ke-2, yakni desa tanpa kelaparan (11,95 persen). Dan SDGs Desa tujuan ke-9, yakni infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan (10,07 persen).
Mendes PDTT berharap, SDGs Desa dapat memenuhi sebuah idiom Think Globally Act Locally. Artinya, desa dapat berpikir global namun beraktivitas lokal.
"Jadi cara berpikirnya makro, tapi penanganannya berskala mikro, artinya pada level desa," tutur Gus Halim, demikian ia biasa disapa.
Upaya yang ingin dicapai desa dalam implementasi SDGs Desa itu sedianya sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yakni fokus dan detail.
Tentunya Indonesia berharap masyarakat desa dapat terus berpastisipasi dalam pemanfaatan Dana Desa dengan baik agar dapat membangun Indonesia dari pinggiran benar-benar terwujud dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Editor: Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2022
0 comments:
Post a Comment