ANTARA - Presiden Joko Widodo di Kabupaten Subang, jawa Barat, Selasa (27/12), menanggapi wacana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Menurut Jokowi, hal tersebut dilakukan demi menjaga kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. (Afra Augesti/Yovita Amalia/Farah Khadija)
Home »
Ini tanggapan »
Penjualan »
Presiden Jokowi »
Rokok batangan »
Soal larangan »
Ini tanggapan Presiden Jokowi soal larangan penjualan rokok batangan
Tuesday, December 27, 2022
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment