..., selama puluhan tahun 'kan tidak pernah yang dikhawatirkan oleh Hotman Paris itu terjadi.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan bahwa keberadaan pasal terkait dengan minuman keras dan bahan memabukkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah diatur dalam KUHP lama.

Hal tersebut dia sampaikan menanggapi pernyataan advokat Hotman Paris yang menyebut Pasal 424 KUHP menjadikan pasal yang diwaspadai oleh pelaku pariwisata (hotel/restoran), termasuk masyarakat pada umumnya.

"Sebenarnya pasal itu pasal yang lama. Jadi, selama ini KUHP kita yang existing, sudah mengatur hal yang serupa pada Pasal 300 KUHP yang sekarang existing," kata Taufik yang ditemui usai acara MKD Awards 2022 di Jakarta, Senin.

Bila dibandingkan, kata Taufik, substansi Pasal 424 terkait dengan minuman dan bahan memabukkan tak ubahnya dengan Pasal 300 dalam KUHP lama.

"Jadi, posisi sekarang, seperti pasal serupa itu ada, dengan rumusan yang baru, yang juga substansinya serupa itu tidak ada masalah. Jadi, kondisi saat ini dengan kondisi yang akan datang dengan KUHP baru, ya, sama saja,” katanya.

Untuk itu, Taufik pun mempertanyakan mengapa pihak yang mengkritisi Pasal 424 terkait dengan minuman dan bahan memabukkan baru mempermasalahkan hal tersebut sekarang.

"Jadi, berdasarkan hal itu, selama kita menjalani KUHP yang ini, selama puluhan tahun 'kan tidak pernah yang dikhawatirkan oleh Hotman Paris itu terjadi," ujarnya.

Taufik bahkan menilai bahwa pasal terkait minuman dan bahan memabukkan dalam KUHP baru lebih baik jika dibandingkan dengan aturan terkait dalam KUHP lama karena mengubah suatu hal yang mendasar di Buku I KUHP yang memuat tentang prinsip-prinsip hukum pidana, pengertian umum, dan lainnya sebagai panduan aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum.

"Jadi, dengan pasal yang serupa, jika dibandingkan dengan miras (minuman keras) ini, mudah-mudahan justru akan lebih baik KUHP yang sekarang karena ada tambahan lagi dengan semangat di Buku I KUHP baru yang memang membangun suatu hal yang baru," tuturnya.

Menurut dia, hal itu akan lebih baik lagi apabila aparat penegak hukum nantinya memahami betul konsep-konsep di dalam Buku I KUHP yang menjunjung semangat restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

"Maka, justru implementasi dari delik-delik yang ada dalam Buku II (KUHP) itu akan lebih manusiawi, akan lebih terukur, akan lebih prudent, hati-hati dalam melaksanakannya," kata Taufik.

Baca juga: Kohabitasi tidak bisa dipidana jika tanpa aduan
Baca juga: Jaleswari: Pengesahan RUU KUHP sempurnakan tata regulasi hukum

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2022