Jakarta (ANTARA) - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi UU merupakan langkah nyata reformasi hukum pidana Indonesia.
“KUHP yang disahkan akan menyempurnakan tata regulasi hukum pidana Indonesia yang dicapai melalui konsolidasi ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang sektoral dan mencegah disparitas pidana antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya,” kata Jaleswari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
DPR RI dalam Sidang Paripurna Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa, telah mengesahkan RUU KUHP menjadi UU.
Jaleswari mengatakan KUHP baru yang menggusur KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie) itu akan mengalami masa transisi tiga tahun dan berlaku efektif pada 2025. Adapun RUU KUHP yang disahkan menjelang akhir 2022 ini sudah diinisiasi sejak 1958 dan sudah dibahas di DPR sejak tahun 1963 atau 59 tahun lalu.
Baca juga: Menkumham: KUHP upaya reformasi perluasan jenis pidana
Baca juga: Menkumham: RUU KUHP perluas pidana terhadap pelaku
Menurut Jaleswari, KUHP lama yang disusun pada 104 tahun lalu itu perlu untuk diperbarui guna memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan nasional akan hukum yang berkeadilan korektif, berkeadilan restoratif, dan berkeadilan rehabilitatif.
KSP terlibat dalam upaya kolektif pemerintah untuk mendorong pengesahan RUU KUHP dan mengawal aspek pemberlakuan UU KUHP.
Jaleswari mengatakan tim tenaga ahli dan pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan menggelar pelatihan bagi aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman terkait makna, esensi, dan filosofi dari RUU KUHP.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej menyampaikan bahwa pengesahan RUU KUHP menjadi tonggak sejarah baru Indonesia karena untuk pertama kalinya Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidana murni buatan bangsa Indonesia.
“Ini hari bersejarah bagi Indonesia karena kita memiliki KUHP baru buatan bangsa sendiri yang tentunya memiliki paradigma Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Eddy.
“KUHP yang disahkan akan menyempurnakan tata regulasi hukum pidana Indonesia yang dicapai melalui konsolidasi ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang sektoral dan mencegah disparitas pidana antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya,” kata Jaleswari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
DPR RI dalam Sidang Paripurna Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa, telah mengesahkan RUU KUHP menjadi UU.
Jaleswari mengatakan KUHP baru yang menggusur KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie) itu akan mengalami masa transisi tiga tahun dan berlaku efektif pada 2025. Adapun RUU KUHP yang disahkan menjelang akhir 2022 ini sudah diinisiasi sejak 1958 dan sudah dibahas di DPR sejak tahun 1963 atau 59 tahun lalu.
Baca juga: Menkumham: KUHP upaya reformasi perluasan jenis pidana
Baca juga: Menkumham: RUU KUHP perluas pidana terhadap pelaku
Menurut Jaleswari, KUHP lama yang disusun pada 104 tahun lalu itu perlu untuk diperbarui guna memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan nasional akan hukum yang berkeadilan korektif, berkeadilan restoratif, dan berkeadilan rehabilitatif.
KSP terlibat dalam upaya kolektif pemerintah untuk mendorong pengesahan RUU KUHP dan mengawal aspek pemberlakuan UU KUHP.
Jaleswari mengatakan tim tenaga ahli dan pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan menggelar pelatihan bagi aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman terkait makna, esensi, dan filosofi dari RUU KUHP.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej menyampaikan bahwa pengesahan RUU KUHP menjadi tonggak sejarah baru Indonesia karena untuk pertama kalinya Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidana murni buatan bangsa Indonesia.
“Ini hari bersejarah bagi Indonesia karena kita memiliki KUHP baru buatan bangsa sendiri yang tentunya memiliki paradigma Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Eddy.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2022
0 comments:
Post a Comment