Jakarta (ANTARA) - Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan menyebut pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) merupakan bukti bahwa kebijakan Presiden Joko Widodo dalam mengendalikan COVID-19 dapat menyeimbangkan aspek kesehatan dan perekonomian.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, Abetnego mengatakan kebijakan Pemerintah ibarat "gas dan rem" itu juga sejalan dengan keinginan dan kepentingan masyarakat; sehingga publik berpartisipasi cukup tinggi dalam mencegah penyebaran COVID-19 dan meningkatkan imunitas, seperti disiplin mengenakan masker, membatasi kerumunan, dan memperoleh vaksin COVID-19.
"Di bawah komando Presiden Jokowi, semua pihak telah menjalankan peran dan tanggung jawabnya masing-masing, baik dari sisi pemerintah maupun masyarakat," katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, Indonesia menjadi salah satu negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik, sekaligus mampu menjaga stabilitas ekonomi.
"Jadi, ini hasil kerja keras kita bersama dan menjadi kado istimewa untuk menyongsong tahun baru 2023, sekaligus momentum untuk bangkit menuju endemi," tambahnya.
Baca juga: Dunia usaha sambut pencabutan PPKM Covid-19
Abetnego juga menepis anggapan bahwa pencabutan PPKM untuk kepentingan politik dan ekonomi saja. Menurut dia, Pemerintah telah melakukan banyak kajian secara komprehensif untuk mencabut kebijakan PPKM.
Salah satu pertimbangan itu, katanya, adalah karena pandemi COVID-19 dinilai semakin terkendali dalam kurun waktu 10 bulan terakhir, terlihat dari indikator kasus harian, positivity rate mingguan, tingkat keterisian rumah sakit, dan tingkat kematian.
"Semuanya berada di bawah standar WHO," tambahnya.
Dia juga mengatakan Pemerintah tetap menjaga kesigapan fasilitas kesehatan dan aparat di lapangan, agar setiap masyarakat mendapat kemungkinan yang kecil terinfeksi COVID-19 dan masyarakat juga memiliki kekebalan.
"Status pandemi masih belum berakhir. Masyarakat juga jangan abai. Tetap pakai masker dan yang belum vaksin segera lakukan vaksinasi terutama bagi para lansia," ujar Abetnego.
Baca juga: PPKM dicabut, pasien COVID-19 disarankan tak bepergian bebas
Baca juga: Mendagri terbitkan instruksi penghentian PPKM
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, Abetnego mengatakan kebijakan Pemerintah ibarat "gas dan rem" itu juga sejalan dengan keinginan dan kepentingan masyarakat; sehingga publik berpartisipasi cukup tinggi dalam mencegah penyebaran COVID-19 dan meningkatkan imunitas, seperti disiplin mengenakan masker, membatasi kerumunan, dan memperoleh vaksin COVID-19.
"Di bawah komando Presiden Jokowi, semua pihak telah menjalankan peran dan tanggung jawabnya masing-masing, baik dari sisi pemerintah maupun masyarakat," katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, Indonesia menjadi salah satu negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik, sekaligus mampu menjaga stabilitas ekonomi.
"Jadi, ini hasil kerja keras kita bersama dan menjadi kado istimewa untuk menyongsong tahun baru 2023, sekaligus momentum untuk bangkit menuju endemi," tambahnya.
Baca juga: Dunia usaha sambut pencabutan PPKM Covid-19
Abetnego juga menepis anggapan bahwa pencabutan PPKM untuk kepentingan politik dan ekonomi saja. Menurut dia, Pemerintah telah melakukan banyak kajian secara komprehensif untuk mencabut kebijakan PPKM.
Salah satu pertimbangan itu, katanya, adalah karena pandemi COVID-19 dinilai semakin terkendali dalam kurun waktu 10 bulan terakhir, terlihat dari indikator kasus harian, positivity rate mingguan, tingkat keterisian rumah sakit, dan tingkat kematian.
"Semuanya berada di bawah standar WHO," tambahnya.
Dia juga mengatakan Pemerintah tetap menjaga kesigapan fasilitas kesehatan dan aparat di lapangan, agar setiap masyarakat mendapat kemungkinan yang kecil terinfeksi COVID-19 dan masyarakat juga memiliki kekebalan.
"Status pandemi masih belum berakhir. Masyarakat juga jangan abai. Tetap pakai masker dan yang belum vaksin segera lakukan vaksinasi terutama bagi para lansia," ujar Abetnego.
Baca juga: PPKM dicabut, pasien COVID-19 disarankan tak bepergian bebas
Baca juga: Mendagri terbitkan instruksi penghentian PPKM
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2022
0 comments:
Post a Comment