Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mengapresiasi langkah Pemerintah dalam menyelesaikan masalah warga negara Indonesia (WNI) yang masa izin tinggalnya habis atau overstay di Arab Saudi.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengimplementasikan program Pasporisasi untuk menyelesaikan persoalan WNI yang masa izin tinggalnya habis di Arab Saudi.
"Pasporisasi bagi WNI yang overstay di Arab Saudi mengurai permasalahan yang dialami WNI. Status hukumnya menjadi jelas, sehingga hak-hak WNI bisa dipenuhi lagi," kata Yandri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Dia menilai program Pasporisasi bukan sesuatu yang gampang, karena ada sekitar 19.109 WNI masuk dalam kategori overstay dan tinggal di berbagai kota di Arab Saudi.
Oleh karena itu, Yandri mengapresiasi langkah dua kementerian itu dalam program Pasporisasi, mulai dari membuka pendaftaran di Jeddah dan Riyadh hingga mengeluarkan paspor baru bagi WNI.
Baca juga: Yasonna serahkan paspor WNI "overstay" di Arab Saudi
Program Pasporisasi yang dilakukan Pemerintah tersebut menunjukkan bahwa negara hadir bagi WNI yang mengalami masalah dan memerlukan bantuan.
"Pemerintah telah melaksanakan amanat pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu melindungi seluruh tumpah darah Indonesia," tambahnya.
Menurut dia, melalui Pasporisasi tersebut, muncul harapan baru bagi WNI khususnya pekerja migran Indonesia (PMI). PMI yang masih ingin bekerja di Arab Saudi bisa menggunakan paspor tersebut untuk proses dan syarat kembali bekerja supaya legal.
Selain itu, Yandri juga menilai para PMI yang ingin kembali ke Tanah Air bisa menggunakan paspor yang ada untuk syarat perjalanan penerbangan dan keimigrasian.
"Apalagi Pemerintah menyediakan pesawat angkutan haji yang hendak pulang ke Indonesia untuk para PMI yang masuk dalam program Pasporisasi. Kalau mau pulang ke Tanah Air, bisa naik pesawat haji," kata Yandri.
Dia memahami kerumitan hidup di negeri orang ketika paspor yang ada sudah tidak berlaku lagi. Hal itu membuat mereka seperti kehilangan kewarganegaraan atau stateless. Apabila WNI mengalami hal tersebut, katanya, maka tidak ada perlindungan hukum dan tidak bisa menerima berbagai program jaminan hidup serta kesejahteraan.
"Kondisi itu membuat mereka hidup dalam ketidakpastian, merana, dan kerap menjadi sasaran penertiban aparat keamanan Saudi yang ujung-ujungnya bisa ditangkap, bahkan dipenjara. Kondisi mereka menyedihkan karena ada yang menjadi gelandangan dan hidup di kolong-kolong jembatan," ujar Yandri.
Baca juga: Ketua DPD dukung program "Pasporisasi" KJRI Jeddah atasi "stateless"
Baca juga: Imigrasi-KJRI Jeddah terbitkan paspor WNI "overstay" di Arab Saudi
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengimplementasikan program Pasporisasi untuk menyelesaikan persoalan WNI yang masa izin tinggalnya habis di Arab Saudi.
"Pasporisasi bagi WNI yang overstay di Arab Saudi mengurai permasalahan yang dialami WNI. Status hukumnya menjadi jelas, sehingga hak-hak WNI bisa dipenuhi lagi," kata Yandri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Dia menilai program Pasporisasi bukan sesuatu yang gampang, karena ada sekitar 19.109 WNI masuk dalam kategori overstay dan tinggal di berbagai kota di Arab Saudi.
Oleh karena itu, Yandri mengapresiasi langkah dua kementerian itu dalam program Pasporisasi, mulai dari membuka pendaftaran di Jeddah dan Riyadh hingga mengeluarkan paspor baru bagi WNI.
Baca juga: Yasonna serahkan paspor WNI "overstay" di Arab Saudi
Program Pasporisasi yang dilakukan Pemerintah tersebut menunjukkan bahwa negara hadir bagi WNI yang mengalami masalah dan memerlukan bantuan.
"Pemerintah telah melaksanakan amanat pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu melindungi seluruh tumpah darah Indonesia," tambahnya.
Menurut dia, melalui Pasporisasi tersebut, muncul harapan baru bagi WNI khususnya pekerja migran Indonesia (PMI). PMI yang masih ingin bekerja di Arab Saudi bisa menggunakan paspor tersebut untuk proses dan syarat kembali bekerja supaya legal.
Selain itu, Yandri juga menilai para PMI yang ingin kembali ke Tanah Air bisa menggunakan paspor yang ada untuk syarat perjalanan penerbangan dan keimigrasian.
"Apalagi Pemerintah menyediakan pesawat angkutan haji yang hendak pulang ke Indonesia untuk para PMI yang masuk dalam program Pasporisasi. Kalau mau pulang ke Tanah Air, bisa naik pesawat haji," kata Yandri.
Dia memahami kerumitan hidup di negeri orang ketika paspor yang ada sudah tidak berlaku lagi. Hal itu membuat mereka seperti kehilangan kewarganegaraan atau stateless. Apabila WNI mengalami hal tersebut, katanya, maka tidak ada perlindungan hukum dan tidak bisa menerima berbagai program jaminan hidup serta kesejahteraan.
"Kondisi itu membuat mereka hidup dalam ketidakpastian, merana, dan kerap menjadi sasaran penertiban aparat keamanan Saudi yang ujung-ujungnya bisa ditangkap, bahkan dipenjara. Kondisi mereka menyedihkan karena ada yang menjadi gelandangan dan hidup di kolong-kolong jembatan," ujar Yandri.
Baca juga: Ketua DPD dukung program "Pasporisasi" KJRI Jeddah atasi "stateless"
Baca juga: Imigrasi-KJRI Jeddah terbitkan paspor WNI "overstay" di Arab Saudi
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2022
0 comments:
Post a Comment