Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menjamin bahwa seluruh dana yang diinvestasikan oleh mitra kepada Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) akan dikelola secara efektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rakernas BPDLH di Jakarta, Rabu, mengatakan BPDLH merupakan wadah untuk mengelola pendanaan global dicampur dana yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), negara donor, institusi pendanaan bilateral atau multilateral, filantropi, serta sektor swasta melalui mekanisme blended finance.

Selanjutnya, BPDLH akan mengelola penyaluran dana kepada kementerian/lembaga (K/L), badan usaha, dan penerima manfaat perorangan untuk program pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.

"Langkah yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan adalah melalui suatu wadah yaitu BPDLH untuk lingkungan hidup, terutama dalam pengendalian perubahan iklim. BPDLH juga akan mengelola dana penanggulangan bencana melalui Pooling-Fund Bencana," kata Sri Mulyani.

Dalam mengoperasikan, menghimpun, mengembangkan dan menyalurkan dana, BPDLH mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas melalui instrumen peraturan, kebijakan, pelaksanaan monitoring, evaluasi, audit, serta pengawasan oleh komite pengarah dari 10 kementerian.

Baca juga: Jokowi minta urusan sampah dan mangrove jadi prioritas BPDLH

Hingga saat ini, dana yang dikelola sebesar 968,6 juta dolar AS atau sekitar 14,52 triliun melalui skema pengelolaan BLU, yang bisa dimanfaatkan oleh K/L, pemda, masyarakat, maupun perorangan untuk program peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Dana tersebut berasal dari dana reboisasi, hibah Green Climate Fund untuk proyek REDD+ RBP, hibah Ford Foundation melalui program Community Based Program Dana TERRA, pinjaman Bank Dunia untuk program Pooling Fund Bencana, Mangrove for Coastal Resilience, serta ainnya

Dalam kesempatan sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan BPDLH dapat menjembatani hasil Paris Agreement dan KTT G20, terkait komitmen Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC) untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen dengan usaha sendiri, dan 43,2 0 persen dengan bantuan internasional.

"Pada 2018 pemerintah membentuk BPDLH dan fungsinya sebagai vehicle pembiayaan untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dananya dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak termasuk kementerian/ lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah," kata Airlangga.

Baca juga: Airlangga minta dana lingkungan hidup fokus kehutanan hingga sampah

Baca juga: BPDLH teken "Contribution Agreement" untuk pengurangan emisi


Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2022