Kudus (ANTARA) - PWI Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan sasaran organisasi perangkat daerah (OPD) dan masyarakat luas untuk memberi pemahaman dan pengetahuan terkait kinerja wartawan maupun KEJ, Kamis.
"Kegiatan ini tentunya sangat kami apresiasi karena era digital seperti sekarang marak dengan informasi media sosial, sehingga siapapun bisa menjadi wartawan termasuk masyarakat," kata Asisten II Sekda Kudus Jadmiko Muhardi Setiyanto menggantikan Bupati Kudus Hartopo saat menghadiri acara sosialisasi UU Pers dan Literasi Media yang digelar oleh PWI Kabupaten Kudus di Kudus, Kamis.
Akan tetapi, kata dia, ketika tanpa didukung pengetahuan yang cukup, tentunya berpotensi membuat informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Kode etik jurnalistik sendiri, imbuh dia, dibuat untuk melindungi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang objektif di media massa dan memayungi kinerja wartawan dari segala risiko kekerasan.
"Hal ini yang menjadi perbedaan dengan wartawan profesional, seperti disebutkan dalam pasal 7 ayat (2) UU Pers, wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus menaati kode etik jurnalistik," ujarnya.
Menurut dia, UU Pers tersebut tidak hanya menjadi bekal bagi wartawan, melainkan juga perlu dipahami semua pemangku kepentingan termasuk semua OPD di Kudus agar ada kesamaan pemahaman terkait peran dan fungsi pers.
"Kami berharap seluruh insan pers bisa mengembangkan kompetensinya dan bisa menyampaikan informasi kepada masyarakat secara berimbang, adil dan tidak bias," ujarnya.
Ketua DPRD Kudus Masan juga mengapresiasi adanya sosialisasi UU Pers dan literasi media, sehingga semua pihak juga memahami dan mengetahui hal apa saja yang diatur dalam dunia kewartawanan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi mereka karena bisa membedakan mana wartawan profesional dan tidak.
Pembicara yang dihadirkan, yakni Ketua PWI Jateng Amir Machmud NS, Kabag Ops Polres Kudus Kompol Catur Kusuma Adi, dan Pempred Muria News.com Deka Hendratmanto.
"Kegiatan ini tentunya sangat kami apresiasi karena era digital seperti sekarang marak dengan informasi media sosial, sehingga siapapun bisa menjadi wartawan termasuk masyarakat," kata Asisten II Sekda Kudus Jadmiko Muhardi Setiyanto menggantikan Bupati Kudus Hartopo saat menghadiri acara sosialisasi UU Pers dan Literasi Media yang digelar oleh PWI Kabupaten Kudus di Kudus, Kamis.
Akan tetapi, kata dia, ketika tanpa didukung pengetahuan yang cukup, tentunya berpotensi membuat informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Kode etik jurnalistik sendiri, imbuh dia, dibuat untuk melindungi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang objektif di media massa dan memayungi kinerja wartawan dari segala risiko kekerasan.
"Hal ini yang menjadi perbedaan dengan wartawan profesional, seperti disebutkan dalam pasal 7 ayat (2) UU Pers, wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus menaati kode etik jurnalistik," ujarnya.
Menurut dia, UU Pers tersebut tidak hanya menjadi bekal bagi wartawan, melainkan juga perlu dipahami semua pemangku kepentingan termasuk semua OPD di Kudus agar ada kesamaan pemahaman terkait peran dan fungsi pers.
"Kami berharap seluruh insan pers bisa mengembangkan kompetensinya dan bisa menyampaikan informasi kepada masyarakat secara berimbang, adil dan tidak bias," ujarnya.
Ketua DPRD Kudus Masan juga mengapresiasi adanya sosialisasi UU Pers dan literasi media, sehingga semua pihak juga memahami dan mengetahui hal apa saja yang diatur dalam dunia kewartawanan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi mereka karena bisa membedakan mana wartawan profesional dan tidak.
Pembicara yang dihadirkan, yakni Ketua PWI Jateng Amir Machmud NS, Kabag Ops Polres Kudus Kompol Catur Kusuma Adi, dan Pempred Muria News.com Deka Hendratmanto.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2022
0 comments:
Post a Comment