ANTARA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Selasa (27/12), menyebut rekrutmen tenaga pendamping pembangunan di kementerian dan lembaga akan disesuaikan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Hal itu nantinya diatur dalam Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendampingan Pembangunan. (Cahya Sari/Subur Atmamihardja/Yovita Amalia/Farah Khadija)
Home »
Disesuaikan dengan »
Pembangunan K/L »
Rekrutmen »
SKKNI »
Tenaga pendamping »
Rekrutmen tenaga pendamping pembangunan K/L disesuaikan dengan SKKNI
Tuesday, December 27, 2022
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment