Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum pada 14 Februari 2022 telah meluncurkan hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024, yakni 14 Februari 2024. Artinya, tahapan pemilihan umum telah dimulai meski hari pemungutannya atau puncak penyelenggaraannya baru akan digelar dua tahun kemudian.
Bagi masyarakat umum, pesta demokrasi 2024 tentunya belum terasa gempita penyelenggaraannya, tapi bagi penyelenggara pemilu, peserta, simpatisan dan partai politik, pada 2022 ini mereka sudah sibuk menjalankan tahapan awal yang telah digelar sejak Juni lalu.
Bagi masyarakat umum, pesta demokrasi 2024 tentunya belum terasa gempita penyelenggaraannya, tapi bagi penyelenggara pemilu, peserta, simpatisan dan partai politik, pada 2022 ini mereka sudah sibuk menjalankan tahapan awal yang telah digelar sejak Juni lalu.
KPU usai meluncurkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 langsung bergerak melaksanakan tahapan-tahapan awal pemilu. Sebelum memasuki tahapan pendaftaran partai politik, KPU menggodok dan menyelesaikan sejumlah Peraturan KPU (PKPU) yang dibutuhkan sebagai aturan teknis, diantaranya soal tahapan pendaftaran partai politik, verifikasi administrasi dan faktual.
Selain itu , KPU juga membuat PKPU tentang penerimaan bakal calon anggota DPD RI, dan KPU juga memproses kebutuhan anggaran pemilu.
Selain itu , KPU juga membuat PKPU tentang penerimaan bakal calon anggota DPD RI, dan KPU juga memproses kebutuhan anggaran pemilu.
KPU bersama Kementerian Dalam Negeri menjalin kerja sama mengenai daftar pemilih. Daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menjadi dasar penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih.
Data daftar pemilih tersebut secara berkelanjutan diperbarui melalui tahapan pemutakhiran, yang nantinya sebelum hari pemilihan akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap atau DPT.
Pada Juni 2022, sistem informasi partai politik atau Sipol diluncurkan KPU. Sipol tersebut selanjutnya dimanfaatkan oleh parpol untuk mengunggah data-data administrasi yang dibutuhkan untuk pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024.
Selama 14 hari, yakni pada 1-14 Agustus 2022 partai politik diberi kesempatan mendaftar sebagai calon parpol peserta Pemilu 2024. Selanjutnya secara simultan, tepatnya sejak berkas pendaftaran diserahkan, KPU langsung memproses berkas partai politik dalam verifikasi administrasi.
KPU pun menyatakan sebanyak 18 partai politik calon peserta Pemilu 2024 lolos verifikasi administrasi. Tahapan verifikasi administrasi berakhir pada 14 Oktober 2022.
Partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi tersebut yakni, PDI Perjuangan, PKS, Perindo, Partai Nasdem, PBB, PKN, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, PSI, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Buruh dan Partai Ummat.
Ada tiga kategori partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, Pertama, partai politik kategori peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen (PT), atau parpol yang mempunyai kursi di DPR RI sebanyak sembilan partai politik.
Kedua, partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi DPR RI yakni sebanyak lima partai politik. Partai politik kategori ketiga, yaitu partai politik baru sebanyak empat partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat.
Sebagaimana diketahui, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-undang Pemilu Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa terhadap partai politik kategori lolos PT tidak lagi dilakukan verifikasi faktual.
Sehingga, dari 18 partai politik yang lolos verifikasi administrasi, hanya 9 partai politik yang ikut tahapan verifikasi faktual. Verifikasi faktual meliputi verifikasi terhadap kepengurusan baik di pusat, provinsi dan kabupaten kota, verifikasi terhadap kantor partai politik tingkat pusat, provinsi dan tingkat kabupaten kota.
Kemudian, juga meliputi verifikasi keanggotaan di kabupaten kota yang didaftarkan dan dinyatakan memenuhi syarat untuk persyaratan pendaftaran pada politik.
Berbagai tahapan dalam pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 itu berujung pada penetapan parpol peserta pemilu serta pengundian nomor urut yang digelar pada 14 Desember 2022.
Sebelum penetapan dan pengundian nomor urut partai politik, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu untuk mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satunya, Perppu tersebut berimplikasi pada pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu.
Perppu memuat perubahan materi dalam pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU.
Pada waktu pengundian nomor urut, sebagai partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos jadi peserta Pemilu 2024 memilih untuk menggunakan nomor urut yang sama dengan sebelumnya.
Partai politik tersebut yakni, PKB dengan nomor urut (1), Gerindra (2), PDI Perjuangan (3), Golkar (4), Nasdem (5), PKS (8), PAN (12), dan Partai Demokrat (14). Sementara, Partai Garuda, Hanura, PPP, PSI, dan Perindo memilih untuk ikut pengundian nomor urut
Partai Garuda dari nomor urut 6 pada Pemilu 2019 menjadi nomor urut 10, Hanura dari (13) menjadi nomor urut (10), PPP dari (10) ke (17), dan PSI dari (11) ke (15), dan Perindo dari nomor urut (9) ke (16).
Berikutnya, partai politik baru atau yang bukan parpol Pemilu 2019 dan dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024, yakni Partai Buruh mendapatkan nomor urut (6), Gelora (7), PKN (9), dan PBB dengan nomor urut (13).
Selain pengaturan nomor urut, Perppu juga mengakomodasi sejumlah aturan yang dibutuhkan sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemilu yang belum diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Perppu menyisipkan satu pasal diantara Pasal 10 dan Pasal 11 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yaitu Pasal 10A tentang pembentukan KPU provinsi di DOB Papua yang dimuat dalam Perppu Pemilu. Begitu juga, penyisipan satu pasal di antara pasal 92 dan pasal 93 yaitu pasal 92A tentang Bawaslu provinsi di DOB Papua.
Kemudian, juga ada penambahan satu ayat dalam Pasal 117 yaitu ayat (3) tentang syarat usia panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS. Berikutnya, penyisipan satu ayat diantara ayat (2) dan ayat (3) dalam Pasal yaitu ayat (2a) tentang persyaratan kepengurusan partai politik, yakni persyaratan kantor tetap untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya dikecualikan sebagai persyaratan menjadi peserta Pemilu 2024.
Perppu juga memuat perubahan materi norma yang terdapat dalam pasal 186 yaitu jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580. Di UU Nomor 7 Tahun 2017 jumlah kursi anggota DPR sebanyak 575 kursi.
Pasal 243 terdapat penambahan satu ayat yaitu khususnya ayat 5 kepengurusan partai politik di daerah DOB. Penetapan daftar bakal calon anggota DPRD provinsi untuk Pemilu 2024, dilakukan oleh pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat.
Selanjutnya, perubahan materi norma dalam Pasal 276, khususnya ayat 1 yang awalnya kampanye dimulai 3 hari setelah DCT (daftar calon tetap) ditetapkan, kini menjadi 25 hari setelah DCT ditetapkan dan 15 hari pasangan capres-cawapres ditetapkan.
Sampai dengan penghujung 2022 seluruh tahapan Pemilu 2024 telah berjalan sesuai jalurnya, meskipun pada penyelenggaraannya sangat dinamis. Seperti, parpol yang tidak lolos menjadi peserta pemilu melayangkan pengaduan kepada Bawaslu RI.
Salah satunya, Partai Ummat. Bawaslu kemudian memutuskan partai tersebut untuk diverifikasi ulang dan rekapitulasi hasil verifikasi dan penetapan nomor urut Partai Ummat digelar pada Jumat 30 Desember 2022.
KPU pun menutup 2022 dengan menjalin kerja sama sebagai upaya meningkatkan kualitas Pemilu Serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum RI bekerja sama dengan universitas dan asosiasi keilmuan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
"KPU tidak bisa bekerja sendiri, oleh karena itu membutuhkan bantuan dukungan, (termasuk dari universitas dan asosiasi keilmuan)," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
KPU juga bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia sebagai upaya untuk menciptakan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 yang aman dan berkualitas.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengajak semua pihak untuk menciptakan pemilu sehat dan aman, mendorong agar perjalanan politik, pemilu, benar-benar berlangsung dengan baik, dengan sehat, dan menunjukkan kematangan demokrasi bangsa Indonesia.
Dengan Pemilu berkualitas diharapkan akan menghasilkan sosok hebat yang terpilih untuk melanjutkan langkah-langkah positif Indonesia yang sudah dicapai pada periode ini. Indonesia merupakan negara yang diperhitungkan di tingkat global, sukses dalam Presidensi G20, serta akan menjadi Ketua ASEAN pada 2023.
Editor: Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2022
0 comments:
Post a Comment