"Bertepatan dengan sembilan tahun Seknas Jokowi, kami menawarkan optimisme bagi kesejahteraan rakyat bertajuk Agenda 45," kata Ketua Umum Seknas Jokowi Rambun Tjajo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi Rambun Tjajo mengatakan Agenda 45 yang ditawarkan organisasi masyarakat sipil itu pada pemerintah merupakan salah satu masukan bagi rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Tahun 2025-2045."Bertepatan dengan sembilan tahun Seknas Jokowi, kami menawarkan optimisme bagi kesejahteraan rakyat bertajuk Agenda 45," kata Ketua Umum Seknas Jokowi Rambun Tjajo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan Agenda 45 yang ditawarkan Seknas Jokowi mengacu pada lima pilar utama yang dapat digunakan pemerintah sebagai panduan pembangunan menuju Indonesia Emas pada 2045.
Lima sektor yang dibahas yakni energi, pangan, kebudayaan, geopolitik dan good governance. Dari lima isu tersebut, Seknas memberi perhatian khusus pada isu pangan dan energi karena dua sektor itu sangat berpengaruh dalam peradaban.
Isu pangan misalnya, menjadi masalah ketika terjadi krisis bahan pangan yang berkaitan dengan kebiasaan masyarakat mulai tergantung pada beras dan mi instan sebagai sumber karbohidrat. Dalam hal ini, masyarakat perlu diedukasi agar kembali memanfaatkan sumber daya pangan lokal seperti sagu, umbi-umbian dan sorgum.
Kemudian, pada isu energi Seknas Jokowi melihat sebagai negara tropis Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang melimpah namun selama ini kurang diperhatikan. Padahal, sinar matahari yang stabil adalah sumber energi hijau dan ramah lingkungan. Termasuk juga tenaga angin dan air yang dapat diberdayakan secara maksimal sebagai sumber energi.
Asumsinya, tambah dia, jika isu pangan dan energi teratasi maka bisa berimbas pada dua isu lain yaitu good governance dan geopolitik. Namun, dari sekian isu yang dibahas Agenda 45 yang menjadi poros adalah aspek kebudayaan.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2022
0 comments:
Post a Comment