Ambon (ANTARA) - Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun menyatakan legislatif menyikapi tuntutan pembayaran jasa COVID-19 tahun 2021 dari para tenaga medis di RSUD dr. Haulussy Ambon maupun nakes relawan COVID-19 RS alternatif LPMP dan BPPP Maluku.
"DPRD tetap menyikapi persoalan ini dengan meminta komisi IV DPRD Maluku segera berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan manajemen RSUD Haulussy," kata Benhur di Ambon, Kamis.
Selain RSUD Haulussy, para tenaga kesehatan LPMP bersama BPPP Maluku juga membuat surat terbuka dalam bentuk baliho dan memasangnya di tepi jalan raya untuk meminta ketegasan Pemerintah Provinsi Maluku, Dinkas provinsi, dan Rumah Sakit AL dr. F.X Suhardjo Ambon terkait hak-hak nakes relawan COVID-19.
Surat terbuka dalam bentuk baliho tersebut tertera nama Marlin Y. Nanulaita dari LPMP serta Indra Kusuma dari BPPP Maluku yang meminta penjelasan soal dana klaim jasa COVID-19 tahun 2021 melalui RS pengampu RSAL Ambon yang belum dibayarkan.
Menurut Benhur, DPRD Maluku juga mengingatkan dinkes provinsi bersama manajemen RSUD dr. Max Haulussy Ambon untuk merealisasikan pembayaran jasa COVID-19 tahun 2021 kepada para tenaga medis.
"Jangan sampai kejadian uang jasa COVID-19 tahun 2020 sebesar Rp35 miliar untuk RSUD Haualussy yang hangus kembali terulang pada tahun 2021," tegasnya.
Untuk itu komisi IV DPRD Maluku yang membidangi masalah kesehatan dan bermitra dengan dinkes provinsi serta RSUD Haulussy Ambon ini diminta untuk segera melakukan koordinasi.
"Kordinasinya akan dilakukan segera oleh komisi IV setelah berakhir masa reses anggota legislatif," ucap Benhur.
Sebab para tenaga medis sudah menjalankan kewajiban melayani pasien penderita COVID-19 sehingga mereka juga berhak mendapatkan pembayaran yang layak.
Jumlah pasien COVID-19 yang menjalani perawatan khususnya di RSUD dr. M. Haulussy Ambon selama tahun 2021 hampir mencapai 350 orang namun para tenaga medis belum menerima pembayaran jasa COVID-19.
"DPRD tetap menyikapi persoalan ini dengan meminta komisi IV DPRD Maluku segera berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan manajemen RSUD Haulussy," kata Benhur di Ambon, Kamis.
Selain RSUD Haulussy, para tenaga kesehatan LPMP bersama BPPP Maluku juga membuat surat terbuka dalam bentuk baliho dan memasangnya di tepi jalan raya untuk meminta ketegasan Pemerintah Provinsi Maluku, Dinkas provinsi, dan Rumah Sakit AL dr. F.X Suhardjo Ambon terkait hak-hak nakes relawan COVID-19.
Surat terbuka dalam bentuk baliho tersebut tertera nama Marlin Y. Nanulaita dari LPMP serta Indra Kusuma dari BPPP Maluku yang meminta penjelasan soal dana klaim jasa COVID-19 tahun 2021 melalui RS pengampu RSAL Ambon yang belum dibayarkan.
Menurut Benhur, DPRD Maluku juga mengingatkan dinkes provinsi bersama manajemen RSUD dr. Max Haulussy Ambon untuk merealisasikan pembayaran jasa COVID-19 tahun 2021 kepada para tenaga medis.
"Jangan sampai kejadian uang jasa COVID-19 tahun 2020 sebesar Rp35 miliar untuk RSUD Haualussy yang hangus kembali terulang pada tahun 2021," tegasnya.
Untuk itu komisi IV DPRD Maluku yang membidangi masalah kesehatan dan bermitra dengan dinkes provinsi serta RSUD Haulussy Ambon ini diminta untuk segera melakukan koordinasi.
"Kordinasinya akan dilakukan segera oleh komisi IV setelah berakhir masa reses anggota legislatif," ucap Benhur.
Sebab para tenaga medis sudah menjalankan kewajiban melayani pasien penderita COVID-19 sehingga mereka juga berhak mendapatkan pembayaran yang layak.
Jumlah pasien COVID-19 yang menjalani perawatan khususnya di RSUD dr. M. Haulussy Ambon selama tahun 2021 hampir mencapai 350 orang namun para tenaga medis belum menerima pembayaran jasa COVID-19.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2023
0 comments:
Post a Comment