Jakarta (ANTARA) -
Lima berita politik pada Selasa (3/1) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari tidak ada unsur koruptif dari UU Cipta Kerja hingga Wapres tekankan soal pengamanan Papua.
  
1. Menko Polhukam: Tidak ada unsur koruptif dalam UU Cipta Kerja
 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tidak memiliki unsur koruptif.
 
"Jadi, Undang-Undang Cipta Kerja itu kita percepat karena sebenarnya tidak ada unsur-unsur koruptif nya. Itu semuanya ingin melayani kecepatan investasi," kata Mahfud di lingkungan Istana kepresidenan Jakarta, Selasa.
 
Selengkapnya di sini
 
2. Wapres tekankan kepada Panglima TNI soal pengamanan Papua
 
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menekankan kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono tentang pentingnya pengamanan Papua sebagai prasyarat pembangunan di Papua.
 
"Pengamanan Papua ditegaskan oleh Wakil Presiden itu adalah sebagai prasyarat untuk pembangunan kesejahteraan di Papua," ungkap Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, dalam keterangan persnya usai mendampingi Wapres menerima Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali di Jakarta, Selasa.
 
Selengkapnya di sini
 
3. Wapres Ma'ruf apresiasi kiprah Kowani bantu penurunan "stunting"
 
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengapresiasi kiprah Kongres Wanita Indonesia (Kowani) dalam memajukan kaum perempuan dan anak Indonesia, termasuk membantu menangani penurunan dan pencegahan stunting.
 
"Pemerintah menjadikan 'stunting' ini sebagai salah satu program prioritas karena ini menyangkut soal sumber daya manusia ke depan," kata Wapres saat menerima audiensi Pengurus Kongres Wanita Indonesia (Kowani) dan Pita Putih Indonesia (PPI) di kediaman resmi Wapres, Jakarta, Selasa, sebagaimana siaran pers yang diterima.
 
Selengkapnya di sini
 
4. Delapan fraksi DPR nyatakan sikap pemilu proporsional terbuka
 
Delapan dari sembilan fraksi di DPR mengeluarkan surat pernyataan sikap bersama agar Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, sebagaimana Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
 
Delapan fraksi tersebut ialah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
 
Selengkapnya di sini
 
5. KPU tanggapi soal ASN jadi anggota badan adhoc pemilu
 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan terkait aparatur sipil negara (ASN) menjadi personel badan adhoc pemilu, yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
 
"Sebenarnya secara regulasi itu boleh asal ada izin dari atasan, karena ini sifatnya adhoc. Jadi pada posisi ketika sudah dilantik atau ia mendapatkan amanah itu, maka kemudian ia melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan terkait dengan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara," kata anggota KPU RI Parsadaan Harahap di Jakarta Selasa.
 
Selengkapnya di sini

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2023