Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kericuhan pekerja di perusahaan tambang nikel, PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, diusut tuntas.

Kemnaker akan menurunkan tim investigasi dari unsur pengawas ketenagakerjaan, mediator, dan pengantar kerja ke lokasi PT GNI.

"Tim Kemnaker akan terus melakukan pendampingan kepada Tim Pengawas Ketenagakerjaan Daerah untuk penanganan masalah permasalahan yang terjadi. Termasuk menyusun langkah-langkah untuk mencegah kejadian serupa," ujar dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Baca juga: Bupati Morowali Utara kecam keras aksi anarkis di PT GNI

Pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan jajaran Disnaker Kabupaten Morowali Utara dan Disnaker Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengetahui penyebab terjadinya aksi anarkis itu.

"Kami secara intensif terus koordinasi dengan Disnaker Provinsi Sulawesi Tengah dan Disnaker Kabupaten Morowali Utara dan meminta kedua pihak yakni perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan PT GNI segera melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ida mengungkapkan, kericuhan disebabkan terkait dengan permasalahan ketenagakerjaan yang dituntut oleh perwakilan SPN, di antaranya tuntutan soal K3, pengupahan dan PHK sehingga anggapan bahwa kerusuhan ini dipicu oleh keberadaan tenaga kerja asing tidaklah benar.

"Sebagian tuntutan pekerja telah diterima dan akan dipenuhi perusahaan. Namun, kami tetap melakukan penelusuran, mediasi, dan pemeriksaan bersama Disnaker setempat," ujarnya.

Ia menyatakan prihatin atas unjuk rasa yang berakhir dengan aksi anarkis di lokasi PT GNI di Desa Bunta, Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sabtu (14/1) malam. Kericuhan pekerja di perusahaan tambang nikel tersebut menyebabkan meninggalnya pekerja di lokasi proyek.

"Kemnaker sangat prihatin dan ikut berduka atas aksi anarkis yang menyebabkan korban jiwa dalam kejadian tersebut," katanya.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: M. Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2023