Jakarta (ANTARA) - Masa pandemi COVID-19 yang berlangsung selama kurang lebih tiga tahun, telah membawa perubahan pada berbagai segi kehidupan masyarakat. Hal ini juga berdampak pada penyesuaian ketentuan di bidang keimigrasian yang bergerak secara dinamis.

Sesuai dengan tugas dan fungsi (tusi) Ditjen Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara, preskripsi keimigrasian mengikuti fluktuasi fragmentasi pandemi COVID-19.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi bahwa pandemi COVID-19 telah berakhir. Namun, setidaknya dari data perkembangan COVID-19 yang dilansir, tidak ada lonjakan kasus yang signifikan di negeri ini bila dibandingkan dengan negara tertentu.

Sejalan dengan yang disampaikan oleh Silmy Karim, nakhoda baru Ditjen Imigrasi pada saat dilantik (Jakarta, Rabu, 4/01/2023), yakni pemberhentian atau pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi tantangan tersendiri, khususnya dalam hal layanan keimigrasian.

Kondisi ini bila diteropong dari sudut peraturan di bidang keimigrasian sudah saatnya dilakukan penyempurnaan ketentuan keimigrasian, seiring dengan keadaan terkini. Pasalnya tatanan kehidupan secara umum telah berlangsung menuju keadaan normal, dimana protokol kesehatan tidak lagi seketat tahun sebelumnya.

Menilik kebijakan di bidang keimigrasian yang cukup dominan terkait keluar masuk orang asing adalah visa dan izin tinggal. Terdapat dua regulasi yang berdekatan mengenai ketentuan visa dan izin tinggal, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 29 Tahun 2021 (Permenkumham No.29/2021) tentang Visa dan Izin Tinggal dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 Tahun 2021 (Permenkumham No.34/2021) tentang Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dua ketentuan yang mengatur hal sama pada dua kondisi yang berbeda, namun berlaku pada waktu bersamaan.

Bila ditelisik dari sudut latar belakang diterbitkannya kedua rasam tersebut, tentu saja terdapat pertimbangan yang berbeda.

Permenkumham No.29/2021 berdasarkan pertimbangan untuk melaksanakan pasal-pasal tertentu pada Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6/2011 tentang Keimigrasian yang telah dilakukan tiga kali perubahan. Dasar pertimbangan ini jika ditinjau dari segi waktu, mengilustrasikan suatu kondisi jangka panjang, bersifat umum, dan tidak tentatif.

Sementara pertimbangan dikeluarkannya Permenkumham No.34/2021 berbeda. Pertimbangan itu, di antaranya karena pandemi Corona Virus Disease 2019 berdampak pada perekonomian nasional; dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional, serta dengan memperhatikan tingkat penyebaran Corona Virus Disease 2019 secara global.

Hal ini mengindikasikan bahwa Permenkumham No.34/2021 dilatarbelakangi oleh suatu keadaan yang lebih dinamis, tentatif, bersifat sementara, dan sewaktu-waktu dapat terjadi perubahan, sesuai dengan dinamika pandemi COVID-19.

Bila kedua Permenkumham tersebut ditinjau dari segi muatan, terdapat perbedaan yang cukup signifikan.

Permenkumham No.29/2021 terdiri dari 231 pasal dan mengatur berbagai macam jenis visa dan izin tinggal yang diuraikan secara lebih rinci dan luas.

Lebih lanjut, pada ketentuan penutup Permenkumham No.29/2021, di antaranya disebutkan bahwa pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, maka Permenkumham No.43 Tahun 2015 tentang Prosedur Teknis Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dan Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Namun, bila ditelaah lebih dalam, belum semua muatan yang terdapat pada Permenkumham No.43/2015 tentang Alih Status telah terakomodasi dalam Permenkumham No. 29/2021. Hal ini dapat dipahami mengingat substansi Permenkumham No. 29/2021 adalah mengompilasi penyempurnaan perubahan atas delapan Permenkumham yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Delapan Permenkumham yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku tersebut, di antaranya tentang pemberian visa dan izin keimigrasian bagi wisatawan lanjut usia mancanegara; visa kunjungan saat kedatangan; prosedur teknis pemberian, perpanjangan, penolakan, pembatalan dan berakhirnya izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap, serta pengecualian dari kewajiban memiliki izin tinggal; prosedur teknis alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap; tempat pemeriksaan imigrasi tertentu, syarat, dan tujuan kedatangan bagi orang asing yang mendapatkan bebas visa kunjungan.

Selanjutnya mengenai Permenkumham No.29/2021 terdapat sedikit catatan mengenai penjamin dan jaminan keimigrasian. Apakah kedua hal tersebut telah dapat direalisasikan sebagaimana yang tertuang dalam Permenkumham tentang Penjamin Keimigrasian? Ataukah masih terdapat kendala, baik dari segi peraturan ataupun dari segi kesiapan kesisteman keuangan negara?

Sedikit berbeda dengan Permenkumham No.34/2021 yang hanya terdiri dari 12 pasal dan substansinya pun terbatas. Dalam Permenkumham ini, skema yang disebutkan secara eksplisit dan agak detail, yaitu hanya visa kunjungan dan visa tinggal terbatas.

Namun, terkait visa diplomatik, visa kunjungan, visa tinggal terbatas, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap tidak diatur secara rinci. Ini dapat dimaklumi mengingat Permenkumham No.34/2021 dilatarbelakangi oleh dinamika pandemi COVID-19, yang tentu saja hal-hal yang berkaitan secara signifikan dengan kondisi pandemi COVID-19 yang akan diatur.

Berikutnya pada Pasal 3 Ayat (1) menyatakan bahwa menteri menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan sampai dengan pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pada pasal dan ayat ini dapat dimaknai juga bahwa pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan akan dibuka kembali bila pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Sebagaimana diketahui sampai saat ini pandemi COVID-19 belum dinyatakan berakhir oleh Pemerintah RI. Tapi pada medio September 2022 telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0708.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Kunjungan saat Kedatangan (VKSK) dan Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Ini merupakan suatu diskresi atas ketentuan sebelumnya, mengingat adanya idiosinkratis (kepentingan yang lebih besar), yaitu untuk mendongkrak perekonomian bangsa dan keterbatasan waktu yang tersedia untuk segera menerbitkan peraturan mengenai VKSK dan BVK.
Dengan perkembangan keimigrasian yang begitu dinamis dalam enam bulan terakhir, tentu saja Permenkumham No.34/2021 perlu diperbaharui dan jika memungkinkan dapat disatukan ke dalam perubahan Permenkumham No.29/2021.

Hal lain, saat ini terdapat reglemen yang cukup menyita perhatian beberapa kalangan, yaitu visa dan izin tinggal rumah kedua, dimana visa dan izin tinggal secara efektif mulai berlaku 21 Desember 2022. Ihwalnya, ketentuan visa dan izin tinggal rumah kedua telah ditetapkan dalam tataran aturan teknis turunan dan telah mengalami sekali perubahan.

Pengaturan visa dan izin tinggal rumah kedua ke dalam tataran teknis turunan memiliki sejumlah kelebihan, antara lain ketentuan tersebut akan lebih mudah, cepat dan fleksibel berubah bila terdapat kebutuhan akan adanya perubahan kebijakan yang mendesak.

Memang pada Permenkumham No.29/2021 terdapat pasal yang mengatur mengenai visa dan izin tinggal rumah kedua. Namun, masih terdapat beberapa poin pada aturan teknis turunan yang belum termaktub dalam Permenkumham tersebut, yang seyogyanya juga dituangkan ke dalam Permenkumham.

Tentu saja pada Permenkumham No.29/2021 masih terdapat beberapa substansi yang patut disempurnakan, mengingat Permenkumham ini merupakan hasil rumusan atas delapan perubahan Permenkumham terdahulu. Pastinya, para pakar di bidang keimigrasianlah yang perlu berurun rembuk untuk menghasilkan perubahan Permenkumham terkait yang lebih dapat mengakomodasi berbagai hal yang masih menjadi catatan.

Hal teranyar adalah terkait arahan Presiden RI, yaitu golden visa, kiranya dapat dikompilasikan juga ke dalam perubahan Permenkumham kelak, sehingga secara kuantitas tidak terlalu banyak peraturan (Permenkumham) yang akan diterbitkan agar lebih efektif dan efisien.

Akhirnya, selamat menyongsong Hari Bhakti Ke-73 Imigrasi, 26 Januari 2023. Semoga wajah Bumi Pertiwi semakin memesona dalam mengundang kedatangan warga mancanegara dan Ditjen Imigrasi semakin harum di mata bangsa sendiri.

*) Fenny Julita adalah lulusan Magister Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Analis Keimigrasian Madya (Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI).

COPYRIGHT © ANTARA 2023