94 ASN tersebut belum memenuhi kuota ASN yang diminta Pemprov Papua Barat Daya.
Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menggeser 94 aparatur sipil negara (ASN) untuk Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya yang membutuhkan 1.056 ASN agar dapat menjalankan roda pemerintahan di wilayah tersebut.

Penjabat Sekda Papua Barat Dance Sangkek, di Manokwari, Jumat, mengatakan 94 ASN tersebut belum memenuhi kuota ASN yang diminta Pemprov Papua Barat Daya.

“Dari 153 ASN yang harus pindah dari kami provinsi induk, baru ada 94 ASN yang bersedia pindah ke Papua Barat Daya, termasuk di dalamnya ada beberapa kepala dinas,” kata Dance Sangkek.

Dia menyebutkan, dalam proses pergeseran ASN tersebut tidak ada unsur paksaan, namun dikembalikan kepada ASN yang ingin mengabdi di tempat yang baru.

Dalam rencana kebutuhan pengisian ASN di Papua Barat Daya yakni minimal 22 perangkat daerah dengan 3 urusan yang diwadahi dalam satu dinas sebagai rumpun.

"Jumlah ASN yang mengisi struktur sebanyak 1.056 orang terdiri dari jabatan tinggi madya satu orang, jabatan tinggi pratama 33 orang, jabatan administrator 108 orang, jabatan pengawas 297 orang, dan jabatan pelaksana 614 orang," kata Pj Sekda Papua Barat itu pula.

Selain pergeseran ASN dari Pemprov Papua Barat sebagai provinsi induk, kabupaten dan kota yang masuk dalam wilayah provinsi tersebut diminta menyerahkan 150 ASN untuk pemenuhan kuota tersebut.

Masing-masing daerah, yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Maybrat, Tambrauw, Sorong Selatan, dan Raja Ampat diwajibkan melakukan pergeseran ASN untuk menjalankan pemerintahan provinsi baru di Indonesia tersebut.
Baca juga: Waterpauw usul 153 orang ASN Papua Barat jadi pegawai Papua Barat Daya

Pewarta: Tri Adi Santoso
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2023