Jakarta (ANTARA) -
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan pemerintah akan memberikan pelatihan hak asasi manusia (HAM) kepada personel TNI dan Polri guna mencegah terjadinya pelanggaran HAM, sebagaimana rekomendasi Tim PPHAM.
  
Hal tersebut dia sampaikan saat memberikan keterangan pers setelah penyerahan laporan dari Tim PPHAM kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, di Jakarta, Kamis.  

Baca juga: Mahfud: Presiden segera gelar rapat soal pemulihan korban HAM berat
 
Mahfud juga menyampaikan bahwa Presiden Jokowi yang menyetujui rekomendasi Tim PPHAM itu memerintahkan dia untuk mem-follow up atau menindaklanjuti hal tersebut.
 
Ia diminta pula untuk mengoordinasikan hal tersebut dengan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengenai kurikulum, bentuk pelatihan, bahkan jika diperlukan pelatihan itu menjadi syarat bagi setiap personel untuk menduduki jabatan atau tugas tertentu.    
 
Meskipun begitu, Mahfud mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa pelanggaran HAM bukan hanya dilakukan oleh anggota TNI dan Polri.
 
"Pelanggaran HAM berat itu bukan hanya TNI-Polri. Kadang kala pejabat-pejabat sipil juga banyak loh. Di pemda (pemerintah daerah, di kementerian, dan macam-macam itu. Tetapi secara khusus kalau menyebut TNI-Polri, memang kemarin ada rekomendasi dari Tim PPHAM agar setiap anggota Polri diberi bekal atau pelatihan hak asasi manusia," jelas dia.
 
Di samping itu, pemerintah juga akan mencegah terjadinya pelanggaran HAM dengan membuat tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca juga: Presiden segera undang pejabat terkait tindaklanjuti laporan Tim PPHAM
 
Sebelumnya pada Rabu (11/1), Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu. Hal itu dia sampaikan setelah menerima laporan Tim PPHAM masa lalu yang diwakili Mahfud MD.
 
Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengaku telah membaca secara seksama laporan dari Tim PPHAM tersebut, yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.
 
Presiden juga menyatakan bahwa dirinya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa masa lalu.
 
Ke-12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
 
Kemudian Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

​​​​Baca juga: Menkopolhukam: Tim PPHAM tidak anulir penyelesaian yudisial masa lalu

Baca juga: Pemerintah Indonesia akui 12 pelanggaran HAM berat masa lalu

Baca juga: Mahfud: Koalisi Masyarakat Sipil tak paham soal pelanggaran HAM berat


 

 

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Nurul Hayat
COPYRIGHT © ANTARA 2023