ANTARA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan suatu pilihan realistis dari pemerintah. Inilah yang diutarakan oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Ia beralasan, pemerintah harus melihat segi kepentingan dalam melaksanakan suatu kebijakan, serta segera mengambil keputusan sebagai langkah antisipasi sebuah permasalahan yang terus berkembang. (Nabila Anisya Charisty/Suwanti/Yovita Amalia/Rinto A Navis)
Home »
Menilai »
Pemerintah realistis »
Perppu Ciptaker »
Terbitkan »
Yusril »
Yusril menilai pemerintah realistis terbitkan Perppu Ciptaker
Friday, January 6, 2023
Yusril menilai pemerintah realistis terbitkan Perppu Ciptaker
By
Terakata
on
January 06, 2023
Tags :
Menilai,
Pemerintah realistis,
Perppu Ciptaker,
Terbitkan,
Yusril
Related : Yusril menilai pemerintah realistis terbitkan Perppu Ciptaker
Mendagri terbitkan 2 instruksi mengenai lanjutan PPKM Mendagri Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Humas Polres MeraukeJakarta (ANTARA) -Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan dua Instruksi Mendagri (Inmendagr ...
Mendagri terbitkan instruksi mengenai lanjutan PPKM luar Jawa-Bali Mendagri Tito Karnavian. ANTARA/HO-KemendagriJakarta (ANTARA) -Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru tentang lanj ...
Tito terbitkan Permendagri tentang Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran Mendagri Tito Karnavian seusai Upacara Peringatan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional ke-101 Tahun 2020 di Stadion Sultan Agung Kabupaten Bantul, Daerah ...
Menag terbitkan SE kegiatan di rumah ibadah di masa perpanjangan PPKM Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ANTARA/HO-Kemenag/am.Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor 24/2021 tentang ...
Yusril waspadai Pilpres 2024 hanya ada satu paslon capres-cawapres Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra bertemu Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan di Kantor DPP PAN, Ja ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment