Pangkalpinang (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta Penjabat Gubernur Kepulauan Babel membatalkan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan dengan empat perusahaan di daerah itu.
"Kami berharap pemerintah provinsi tidak mengeluarkan rekomendasi kerja sama dengan empat perusahaan ini," kata Ketua Pansus DPRD Kepulauan Babel Adet di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan rekomendasi untuk membatalkan kerja sama dengan perusahaan ini ini berdasarkan hasil rapat dengar pendapat, audiensi dengan dinas terkait, mitra dan stakeholder, serta melakukan peninjauan ke lapangan terkait Lokasi Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan.
Baca juga: DLHK Bengkulu laporkan perambah hutan ke Polda
"Kami Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel tidak mengeluarkan Rekomendasi atas 4 perusahaan tersebut di atas untuk melakukan permohonan penyesuaian izin pemanfaatan hutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," katanya.
Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait pembatalan kerja sama dengan perusahaan dalam pemanfaat hutan tanam industri (HTI).
"Kami baru menerima detail rekomendasinya pada siang ini," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil rekomendasi DPRD menilai beberapa kegiatan hutan tanam industri (HTI) di Provinsi Kepulauan Babel masih kurang optimal.
"Masih ada isu dengan masyarakat dan perlu dievaluasi," katanya. ***2***
"Kami berharap pemerintah provinsi tidak mengeluarkan rekomendasi kerja sama dengan empat perusahaan ini," kata Ketua Pansus DPRD Kepulauan Babel Adet di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan rekomendasi untuk membatalkan kerja sama dengan perusahaan ini ini berdasarkan hasil rapat dengar pendapat, audiensi dengan dinas terkait, mitra dan stakeholder, serta melakukan peninjauan ke lapangan terkait Lokasi Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan.
Baca juga: DLHK Bengkulu laporkan perambah hutan ke Polda
"Kami Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel tidak mengeluarkan Rekomendasi atas 4 perusahaan tersebut di atas untuk melakukan permohonan penyesuaian izin pemanfaatan hutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," katanya.
Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait pembatalan kerja sama dengan perusahaan dalam pemanfaat hutan tanam industri (HTI).
"Kami baru menerima detail rekomendasinya pada siang ini," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil rekomendasi DPRD menilai beberapa kegiatan hutan tanam industri (HTI) di Provinsi Kepulauan Babel masih kurang optimal.
"Masih ada isu dengan masyarakat dan perlu dievaluasi," katanya. ***2***
Pewarta: Aprionis
Editor: Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2023
0 comments:
Post a Comment