Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dukungannya untuk memastikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Penegasan tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat menerima Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Istana Kepresidenan Bogor, Bogor, Jawa Barat, Senin, sebagaimana keterangan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden diterima di Jakarta, Senin.
"Dari diskusi yang singkat ini, Bapak Presiden menegaskan dukungan beliau untuk memastikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan termasuk dalam hal implementasi UU TPKS dan mendorong adanya payung hukum yang lebih baik bagi perempuan pekerja, khususnya perempuan pekerja rumah tangga," ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani setelah pertemuan.
Dalam pertemuan dengan Presiden, Komnas Perempuan juga menyampaikan beberapa situasi penting terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan, termasuk peningkatan pelaporan kasus kekerasan khususnya kekerasan seksual.
"Demikian juga terkait dengan situasi perempuan di situasi konflik dan bencana, perempuan pekerja, serta perempuan yang menjadi tahanan berhadapan dengan hukum maupun menghadapi berbagai bentuk penghukuman ataupun perlakuan lain yang kejam dan tidak manusiawi," kata dia.
Di samping itu, Presiden Jokowi dan Komnas Perempuan juga membahas tindak lanjut lebih spesifik dari kementerian/lembaga terkait mekanisme non-yudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu pada berbagai rencana aksi nasional.
Beberapa di antaranya yaitu rencana aksi nasional HAM, rencana aksi nasional mengatasi ekstremisme yang mengarah pada terorisme, dan kondisi perempuan terhadap pandangan hukum, termasuk misalnya hukuman mati maupun berbagai situasi kebijakan yang dinilai diskriminatif di beberapa daerah di Indonesia.
"Saat ini juga sedang ada percepatan untuk melakukan kekuatan kelembagaan Komnas Perempuan termasuk untuk melakukan perubahan Peraturan Presiden baik itu terkait dengan struktur Komnas Perempuan, maupun berbagai kemungkinan-kemungkinan untuk memperkuat kesejahteraan staf-staf Komnas Perempuan,” kata dia.
Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan Komnas Perempuan yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Baca juga: KPPPA: Penggabungan aturan pelaksana UU TPKS tidak kurangi substansi
Baca juga: Pemerintah simplifikasi aturan pelaksana UU TPKS jadi 3 PP 4 Perpres
Penegasan tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat menerima Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Istana Kepresidenan Bogor, Bogor, Jawa Barat, Senin, sebagaimana keterangan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden diterima di Jakarta, Senin.
"Dari diskusi yang singkat ini, Bapak Presiden menegaskan dukungan beliau untuk memastikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan termasuk dalam hal implementasi UU TPKS dan mendorong adanya payung hukum yang lebih baik bagi perempuan pekerja, khususnya perempuan pekerja rumah tangga," ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani setelah pertemuan.
Dalam pertemuan dengan Presiden, Komnas Perempuan juga menyampaikan beberapa situasi penting terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan, termasuk peningkatan pelaporan kasus kekerasan khususnya kekerasan seksual.
"Demikian juga terkait dengan situasi perempuan di situasi konflik dan bencana, perempuan pekerja, serta perempuan yang menjadi tahanan berhadapan dengan hukum maupun menghadapi berbagai bentuk penghukuman ataupun perlakuan lain yang kejam dan tidak manusiawi," kata dia.
Di samping itu, Presiden Jokowi dan Komnas Perempuan juga membahas tindak lanjut lebih spesifik dari kementerian/lembaga terkait mekanisme non-yudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu pada berbagai rencana aksi nasional.
Beberapa di antaranya yaitu rencana aksi nasional HAM, rencana aksi nasional mengatasi ekstremisme yang mengarah pada terorisme, dan kondisi perempuan terhadap pandangan hukum, termasuk misalnya hukuman mati maupun berbagai situasi kebijakan yang dinilai diskriminatif di beberapa daerah di Indonesia.
"Saat ini juga sedang ada percepatan untuk melakukan kekuatan kelembagaan Komnas Perempuan termasuk untuk melakukan perubahan Peraturan Presiden baik itu terkait dengan struktur Komnas Perempuan, maupun berbagai kemungkinan-kemungkinan untuk memperkuat kesejahteraan staf-staf Komnas Perempuan,” kata dia.
Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan Komnas Perempuan yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Baca juga: KPPPA: Penggabungan aturan pelaksana UU TPKS tidak kurangi substansi
Baca juga: Pemerintah simplifikasi aturan pelaksana UU TPKS jadi 3 PP 4 Perpres
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023
0 comments:
Post a Comment