Jakarta (ANTARA/JACX) – Publik masih menunggu akhir penelusuran transaksi senilai Rp300 miliar yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang disebut sebagai tindak kasus pencucian uang di Kementerian Keuangan.
Namun, muncul unggahan video di media sosial Facebook berdurasi 10 menit yang menarasikan Presiden Joko Widodo memberhentikan 64 menteri dalam kabinetnya karena terlibat dalam kasus pencucian uang.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“VIRAL ~64 menteri terl1bat k4sus pencuc1an uang, Jokowi p3cat secara t1dak terh0rmat semua nya”
Namun, benarkah bahwa Presiden Jokowi memecat 64 menteri karena terlibat kasus pencucian uang?
Penjelasan:
ANTARA tidak menemukan korelasi judul unggahan video di Facebook itu dengan isi konten di dalamnya, yaitu pemecatan 64 menteri terkait kasus pencucian uang.
Selain itu jumlah menteri dan kepala badan/lembaga setingkat menteri dalam Kabinet Indonesia Maju, pada Maret 2023, hanya 39 orang, termasuk 4 orang menteri koordinator dan bukan sebanyak 64 menteri.
Narator dalam unggahan video di Facebook itu justru membacakan berita Tribunnews berjudul ‘69 Pegawai Ketar-ketir, Sri Mulyani Sedang Lacak Para Koruptor dan Pengkhianat di Tubuh Kemenkeu’.
Berita tersebut berisi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyebutkan, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah melakukan investigasi terhadap 69 pegawai yang memiliki harta tak wajar.
Kompilasi potongan gambar dalam unggahan video tersebut juga tidak terdapat informasi resmi tentang pemecatan 64 menteri. Salah satu potongan video tersebut serupa dengan unggahan akun YouTube KompasTV yang berjudul ‘Mahfud MD Deteksi Ada Pergerakan Dana Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu!’.
Klaim: Jokowi pecat 64 menteri karena pencucian uang
Rating: Hoaks
Cek fakta: Hoaks! Jokowi geram sebagian pulau Maluku diambil China
Cek fakta: Hoaks! Jokowi tunjuk Mahfud MD jadi ketua KPK
Baca juga: Jokowi minta menteri agar jaga ketersediaan pangan jelang puasa
Namun, muncul unggahan video di media sosial Facebook berdurasi 10 menit yang menarasikan Presiden Joko Widodo memberhentikan 64 menteri dalam kabinetnya karena terlibat dalam kasus pencucian uang.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“VIRAL ~64 menteri terl1bat k4sus pencuc1an uang, Jokowi p3cat secara t1dak terh0rmat semua nya”
Namun, benarkah bahwa Presiden Jokowi memecat 64 menteri karena terlibat kasus pencucian uang?
Penjelasan:
ANTARA tidak menemukan korelasi judul unggahan video di Facebook itu dengan isi konten di dalamnya, yaitu pemecatan 64 menteri terkait kasus pencucian uang.
Selain itu jumlah menteri dan kepala badan/lembaga setingkat menteri dalam Kabinet Indonesia Maju, pada Maret 2023, hanya 39 orang, termasuk 4 orang menteri koordinator dan bukan sebanyak 64 menteri.
Narator dalam unggahan video di Facebook itu justru membacakan berita Tribunnews berjudul ‘69 Pegawai Ketar-ketir, Sri Mulyani Sedang Lacak Para Koruptor dan Pengkhianat di Tubuh Kemenkeu’.
Berita tersebut berisi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyebutkan, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah melakukan investigasi terhadap 69 pegawai yang memiliki harta tak wajar.
Kompilasi potongan gambar dalam unggahan video tersebut juga tidak terdapat informasi resmi tentang pemecatan 64 menteri. Salah satu potongan video tersebut serupa dengan unggahan akun YouTube KompasTV yang berjudul ‘Mahfud MD Deteksi Ada Pergerakan Dana Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu!’.
Klaim: Jokowi pecat 64 menteri karena pencucian uang
Rating: Hoaks
Cek fakta: Hoaks! Jokowi geram sebagian pulau Maluku diambil China
Cek fakta: Hoaks! Jokowi tunjuk Mahfud MD jadi ketua KPK
Baca juga: Jokowi minta menteri agar jaga ketersediaan pangan jelang puasa
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2023
0 comments:
Post a Comment