Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menetapkan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tepatnya Kabupaten Bintan, sebagai tuan rumah peringatan Hari Penyiaran Nasional 2023 yang jatuh setiap 1 April.
Namun demikian, KPI Pusat masih mempertimbangkan apakah peringatan tahun ini tetap dilaksanakan pada 1 April 2023 yang bersamaan waktunya dengan bulan Ramadhan atau setelah Idul Fitri mendatang.
"Mungkin lebih baik kalau digelar setelah Lebaran, tapi akan kita bahas lagi bersama Pemda Kepri," kata komisioner KPI Pusat Mohamad Reza di Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Senin.
Ia menyampaikan alasan KPI Pusat memilih Kepri sebagai tuan rumah kegiatan itu, karena daerah setempat sudah lama mengajukan diri sekaligus menyatakan kesiapan untuk menjadi pusat pelaksanaan peringatan Hari Penyiaran Nasional 2023.
Baca juga: Hari Penyiaran Nasional, KPI harap literasi digital masuk kurikulum
Pihaknya sudah bertemu dengan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat guna meminta dukungan terkait dengan kegiatan memperingati Hari Penyiaran Nasional tahun ini.
Di samping itu, katanya, telah melakukan survei lokasi yang akan menjadi tempat kegiatan peringatan Hari Penyiaran Nasional 2023 di Bintan Resort, Lagoi, Bintan.
Lokasi dimaksud, kata dia, strategis karena berada di kawasan wisata internasional dengan perpaduan keindahan alam dan hamparan pasir putih yang luas dan memanjang.
"Kami sangat berterima kasih kepada Pak Gubernur dan jajaran, karena antusias mendukung kegiatan peringatan Hari Penyiaran Nasional 2023 di Kepri," ujar Reza.
Dia menyampaikan kegiatan itu akan dihadiri jajaran KPID berasal dari 33 provinsi di Indonesia. Bahkan, rencananya bakal dirangkai dengan acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI Pusat bersama KPID se-Indonesia pada 2023 di Bintan.
Salah satu fokus utama yang akan dibahas dalam peringatan Hari Penyiaran Nasional 2023, di antaranya terkait dengan Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.
"Kita ingin mendorong revisi Undang-Undang Penyiaran yang lama karena sudah tertinggal dengan perkembangan media saat ini," demikian Reza.
Baca juga: Hari Penyiaran Nasional, RUU Penyiaran disiapkan dukung TV digital
Baca juga: KPI usulkan pemberian gelar pahlawan nasional kepada pendiri SRV
Namun demikian, KPI Pusat masih mempertimbangkan apakah peringatan tahun ini tetap dilaksanakan pada 1 April 2023 yang bersamaan waktunya dengan bulan Ramadhan atau setelah Idul Fitri mendatang.
"Mungkin lebih baik kalau digelar setelah Lebaran, tapi akan kita bahas lagi bersama Pemda Kepri," kata komisioner KPI Pusat Mohamad Reza di Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Senin.
Ia menyampaikan alasan KPI Pusat memilih Kepri sebagai tuan rumah kegiatan itu, karena daerah setempat sudah lama mengajukan diri sekaligus menyatakan kesiapan untuk menjadi pusat pelaksanaan peringatan Hari Penyiaran Nasional 2023.
Baca juga: Hari Penyiaran Nasional, KPI harap literasi digital masuk kurikulum
Pihaknya sudah bertemu dengan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat guna meminta dukungan terkait dengan kegiatan memperingati Hari Penyiaran Nasional tahun ini.
Di samping itu, katanya, telah melakukan survei lokasi yang akan menjadi tempat kegiatan peringatan Hari Penyiaran Nasional 2023 di Bintan Resort, Lagoi, Bintan.
Lokasi dimaksud, kata dia, strategis karena berada di kawasan wisata internasional dengan perpaduan keindahan alam dan hamparan pasir putih yang luas dan memanjang.
"Kami sangat berterima kasih kepada Pak Gubernur dan jajaran, karena antusias mendukung kegiatan peringatan Hari Penyiaran Nasional 2023 di Kepri," ujar Reza.
Dia menyampaikan kegiatan itu akan dihadiri jajaran KPID berasal dari 33 provinsi di Indonesia. Bahkan, rencananya bakal dirangkai dengan acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI Pusat bersama KPID se-Indonesia pada 2023 di Bintan.
Salah satu fokus utama yang akan dibahas dalam peringatan Hari Penyiaran Nasional 2023, di antaranya terkait dengan Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.
"Kita ingin mendorong revisi Undang-Undang Penyiaran yang lama karena sudah tertinggal dengan perkembangan media saat ini," demikian Reza.
Baca juga: Hari Penyiaran Nasional, RUU Penyiaran disiapkan dukung TV digital
Baca juga: KPI usulkan pemberian gelar pahlawan nasional kepada pendiri SRV
Pewarta: Ogen
Editor: M. Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2023
0 comments:
Post a Comment