"Saya ingatkan masyarakat tidak melakukan pelanggaran penimbunan BBM menjelang Ramadhan, karena diketahui tindakan itu merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi hukum,"
Sungailiat (ANTARA) - Kepolisian resor Bangka Polda Kepulauan Bangka Belitung melarang masyarakat di wilayah itu melakukan tindak pelanggaran penimbunan bahan bakar minyak (BBM) menjelang Ramadhan.

"Saya ingatkan masyarakat tidak melakukan pelanggaran penimbunan BBM menjelang Ramadhan, karena diketahui tindakan itu merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi hukum," kata Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya melalui Kabag Ops Polres Bangka, Kompol Yordansyah melalui keterangan, Minggu.

Dia menegaskan selain melarang masyarakat menimbun dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihaknya juga akan memperketat pengawasan pendistribusian BBM di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.

"Dengan sejumlah personel polisi yang diturunkan, kami akan memaksimalkan pengawasan penerapan sistem penyuplaian BBM yang baru dari Pertamina yang menggunakan barcode di setiap SPBU," jelas dia.

Semenjak sistem barcode diterapkan di SPBU kata dia, sebelumnya sudah dilakukan tindakan preventif dan represif untuk mencegah terjadinya tindak pelanggaran penimbunan.

"Untuk menjamin dan mewujudkan wilayah yang aman dan tertib, kami akan menggelar operasi yang langsung turun kelapangan menjelang Ramadhan dan lebaran nanti," kata dia.

Masyarakat disarankan tidak panik terjadi kelangkaan BBM pasca terjadinya insiden terbakarnya Depot Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara.

"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing - masing, segera melapor ke polisi terdekat jika mengetahui ada dugaan pelanggaran hukum," kata dia.

Pewarta: Kasmono
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2023