Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo akan memberi sanksi kepada instansi pemerintah baik di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD yang berbelanja produk impor untuk pengadaan barang dan jasa.
Presiden Jokowi pun memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk merumuskan bentuk sanksi tersebut.
"Kalau masih beli baik BUMN, BUMD, provinsi, kabupaten, kota, kementerian/lembaga masih coba-coba untuk beli produk impor dari uang APBN, APBD, sudah sanksinya tolong dirumuskan Pak Menko, biar semuanya kita bekerja dengan 'reward' dan 'punishment' semuanya," kata Presiden Jokowi dalam Pembukaan "Business Matching" Produk Dalam Negeri di Istora Senayan, Jakarta, Rabu.
Presiden menginginkan adanya penghargaan dan sanksi terhadap instansi pemerintah yang menjalankan program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).
Selain sanksi, Presiden memerintahkan adanya insentif berupa tunjangan kinerja (tukin) untuk instansi yang melakukan pembelanjaan produk dalam negeri terbesar.
"Saya sudah perintah Menpan-RB untuk yang namanya tukin. Ini kalau sudah masuk ke tukin pasti akan semuanya akan semangat. Akan kita hubungkan dengan pembelian produk dalam negeri di kementerian lembaga, kabupaten/kota dan provinsi," kata Kepala Negara.
Dalam kesempatan sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan adanya disinsentif terhadap instansi yang tidak memenuhi target belanja dalam negeri.
"Oleh karena itu, kami sepakat untuk Mendagri dan Menpan-RB dan Menteri Keuangan untuk mengecek langsung ke lapangan belanja e-katalog di kabupaten, kota, provinsi, dan kementerian. Hal ini penting. Dan kami usul adanya disinsentif kepada institusi yang tidak menjalankan program ini," kata Luhut.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menargetkan 95 persen pengadaan barang dan jasa oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga BUMN dan BUMN menggunakan produk dalam negeri pada 2023.
Pada realisasi tahun 2022, pengadaan produk dalam negeri hanya mencapai 78 persen.
Presiden Jokowi pun memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk merumuskan bentuk sanksi tersebut.
"Kalau masih beli baik BUMN, BUMD, provinsi, kabupaten, kota, kementerian/lembaga masih coba-coba untuk beli produk impor dari uang APBN, APBD, sudah sanksinya tolong dirumuskan Pak Menko, biar semuanya kita bekerja dengan 'reward' dan 'punishment' semuanya," kata Presiden Jokowi dalam Pembukaan "Business Matching" Produk Dalam Negeri di Istora Senayan, Jakarta, Rabu.
Presiden menginginkan adanya penghargaan dan sanksi terhadap instansi pemerintah yang menjalankan program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).
Selain sanksi, Presiden memerintahkan adanya insentif berupa tunjangan kinerja (tukin) untuk instansi yang melakukan pembelanjaan produk dalam negeri terbesar.
"Saya sudah perintah Menpan-RB untuk yang namanya tukin. Ini kalau sudah masuk ke tukin pasti akan semuanya akan semangat. Akan kita hubungkan dengan pembelian produk dalam negeri di kementerian lembaga, kabupaten/kota dan provinsi," kata Kepala Negara.
Dalam kesempatan sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan adanya disinsentif terhadap instansi yang tidak memenuhi target belanja dalam negeri.
"Oleh karena itu, kami sepakat untuk Mendagri dan Menpan-RB dan Menteri Keuangan untuk mengecek langsung ke lapangan belanja e-katalog di kabupaten, kota, provinsi, dan kementerian. Hal ini penting. Dan kami usul adanya disinsentif kepada institusi yang tidak menjalankan program ini," kata Luhut.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menargetkan 95 persen pengadaan barang dan jasa oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga BUMN dan BUMN menggunakan produk dalam negeri pada 2023.
Pada realisasi tahun 2022, pengadaan produk dalam negeri hanya mencapai 78 persen.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2023
0 comments:
Post a Comment