Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan angka kredit yang diperoleh oleh dosen tidak hangus menyusul adanya Peraturan Menteri PAN-RB 1/2023 tentang Jabatan Fungsional.
"Angka kredit tidak hangus sehingga tidak merugikan pejabat fungsional yang bersangkutan. Penilaian kinerja (sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023) sampai 30 Juni 2023," kata Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta.
Hal tersebut dia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen, secara daring dari Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan Peraturan Menteri PANRB 1/2023 itu sudah sangat fleksibel mengatur tata kelola jabatan fungsional semua ASN.
"Bahkan, misalnya, soal dosen, mereka dipersilakan ke instansi pembinanya dalam hal ini Kemdikbudristek untuk membuat penilaian yang sangat customized guna memudahkan dosen," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas telah menyampaikan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, semangat yang diusung dalam Peraturan Menteri PAN-RB 1/2023 adalah semangat penyederhanaan dan fleksibilitas.
Ia mencontohkan semangat penyederhanaan itu adalah pejabat fungsional tidak lagi dibebani dengan penyusunan daftar usulan pengajuan angka kredit (DUPAK).
Baca juga: Nadiem : Selancar PAK permudah dosen kelola angka kredit
"Dengan demikian, tidak akan membebani secara administratif, tetapi justru memudahkan penilaian," ucap Anas.
Dia melanjutkan melalui Peraturan Menteri PAN-RB 1/2023, penilaian kinerja dosen pun akan semakin dipermudah karena disederhanakan.
"Penilaian kinerja dosen tidak akan lagi rumit, tapi lebih simpel. Ada predikat kinerja, termasuk juga bisa didapat dari publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, menduduki jabatan manajerial/pimpinan, dan sebagainya," paparnya.
Hal tersebut, menurut Anas, akan memungkinkan terjadinya akselerasi pengembangan karir.
Berikutnya, dalam kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh para dosen dari berbagai perguruan tinggi itu, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemdikbudristek Nizam mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan pengumpulan data hasil kerja dosen dari aplikasi SISTER yang dikelola oleh kementerian serta sistem perguruan tinggi.
"Dosen yang sudah mengumpulkan data hasil kerja sampai 31 Desember 2022 pada aplikasi SISTER atau sistem internal perguruan tinggi pada perguruan tinggi yang belum menggunakan aplikasi SISTER, tidak perlu mengumpulkan data ulang," ujar Nizam.
Dosen yang sudah mengumpulkan data hasil kerjanya itu, lanjut dia, tinggal menunggu hasil dari konversi angka kreditnya.
"Yang belum mengumpulkan data hasil kerja sampai 31 Desember 2022 dipersilakan untuk mengumpulkan datanya melalui sistem yang ada," kata Nizam.
"Angka kredit tidak hangus sehingga tidak merugikan pejabat fungsional yang bersangkutan. Penilaian kinerja (sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023) sampai 30 Juni 2023," kata Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta.
Hal tersebut dia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen, secara daring dari Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan Peraturan Menteri PANRB 1/2023 itu sudah sangat fleksibel mengatur tata kelola jabatan fungsional semua ASN.
"Bahkan, misalnya, soal dosen, mereka dipersilakan ke instansi pembinanya dalam hal ini Kemdikbudristek untuk membuat penilaian yang sangat customized guna memudahkan dosen," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas telah menyampaikan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, semangat yang diusung dalam Peraturan Menteri PAN-RB 1/2023 adalah semangat penyederhanaan dan fleksibilitas.
Ia mencontohkan semangat penyederhanaan itu adalah pejabat fungsional tidak lagi dibebani dengan penyusunan daftar usulan pengajuan angka kredit (DUPAK).
Baca juga: Nadiem : Selancar PAK permudah dosen kelola angka kredit
"Dengan demikian, tidak akan membebani secara administratif, tetapi justru memudahkan penilaian," ucap Anas.
Dia melanjutkan melalui Peraturan Menteri PAN-RB 1/2023, penilaian kinerja dosen pun akan semakin dipermudah karena disederhanakan.
"Penilaian kinerja dosen tidak akan lagi rumit, tapi lebih simpel. Ada predikat kinerja, termasuk juga bisa didapat dari publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, menduduki jabatan manajerial/pimpinan, dan sebagainya," paparnya.
Hal tersebut, menurut Anas, akan memungkinkan terjadinya akselerasi pengembangan karir.
Berikutnya, dalam kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh para dosen dari berbagai perguruan tinggi itu, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemdikbudristek Nizam mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan pengumpulan data hasil kerja dosen dari aplikasi SISTER yang dikelola oleh kementerian serta sistem perguruan tinggi.
"Dosen yang sudah mengumpulkan data hasil kerja sampai 31 Desember 2022 pada aplikasi SISTER atau sistem internal perguruan tinggi pada perguruan tinggi yang belum menggunakan aplikasi SISTER, tidak perlu mengumpulkan data ulang," ujar Nizam.
Dosen yang sudah mengumpulkan data hasil kerjanya itu, lanjut dia, tinggal menunggu hasil dari konversi angka kreditnya.
"Yang belum mengumpulkan data hasil kerja sampai 31 Desember 2022 dipersilakan untuk mengumpulkan datanya melalui sistem yang ada," kata Nizam.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2023
0 comments:
Post a Comment