Kuala Lumpur (ANTARA) - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur menerima usulan untuk membahas lagi penetapan hari Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk wilayah kerjanya.
“Usulan diterima,” kata Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Datar Pemilih Sementara Luar Negeri di Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, Rabu, menanggapi usulan peserta rapat pleno agar penetapan hari Pemilu 2024 di wilayah itu dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Ia mengatakan elemen penting dalam sukses atau tidaknya penyelenggaraan Pemilu 2024 itu, salah satunya adalah partai politik atau peserta pemilu.
“Kami tidak menafikan. Makanya ini adalah awal. Secara peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) kita menjalankan sesuai peraturan perundang-undangan yaitu peraturan KPU juga. Adapun keterbatasan kami, kami juga manusia. Jadi kami terima usulan-usulan,” ujar dia.
Berkenaan dengan penetapan tanggal 11 Februari 2024 sebagai hari pencoblosan untuk Pemilu 2024 di Wilayah Kerja PPLN Kuala Lumpur, ia mengatakan sesuai keputusan KPU, di mana penerapan pencoblosan untuk luar negeri bisa lebih awal dilakukan.
“Jadi karena kami melihat kalender tanggal 11 Februari 2024 itu hari Minggu, harapan kami, dengan itu partisipasi pemilih bisa signifikan. Kira-kira begitu, ini urusannya biar partisipasi (pemilih) signifikan saja,” ujar dia.
Ketua Perwakilan Partai NasDem di Malaysia Tengku Adnan yang hadir dalam rapat pleno itu mengatakan awam mengetahui Pemilu serentak akan dilakukan pada 14 Februari 2024, sehingga dirinya mempertanyakan mengapa spanduk hingga brosur yang terlihat dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Datar Pemilih Sementara Luar Negeri saat itu tertulis Pemilu pada 11 Februari 2024.
Ia mengusulkan agar PPLN Kuala Lumpur untuk mengkomunikasikan lagi dengan para pemangku kepentingan setempat untuk penetapan hari Pemilu 2024 di Wilayah Kerja PPLN Kuala Lumpur. Wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur meliputi Kuala Lumpur, Kelantan, Terengganu, Perak dan Selangor.
“Usulan diterima,” kata Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Datar Pemilih Sementara Luar Negeri di Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, Rabu, menanggapi usulan peserta rapat pleno agar penetapan hari Pemilu 2024 di wilayah itu dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Ia mengatakan elemen penting dalam sukses atau tidaknya penyelenggaraan Pemilu 2024 itu, salah satunya adalah partai politik atau peserta pemilu.
“Kami tidak menafikan. Makanya ini adalah awal. Secara peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) kita menjalankan sesuai peraturan perundang-undangan yaitu peraturan KPU juga. Adapun keterbatasan kami, kami juga manusia. Jadi kami terima usulan-usulan,” ujar dia.
Berkenaan dengan penetapan tanggal 11 Februari 2024 sebagai hari pencoblosan untuk Pemilu 2024 di Wilayah Kerja PPLN Kuala Lumpur, ia mengatakan sesuai keputusan KPU, di mana penerapan pencoblosan untuk luar negeri bisa lebih awal dilakukan.
“Jadi karena kami melihat kalender tanggal 11 Februari 2024 itu hari Minggu, harapan kami, dengan itu partisipasi pemilih bisa signifikan. Kira-kira begitu, ini urusannya biar partisipasi (pemilih) signifikan saja,” ujar dia.
Ketua Perwakilan Partai NasDem di Malaysia Tengku Adnan yang hadir dalam rapat pleno itu mengatakan awam mengetahui Pemilu serentak akan dilakukan pada 14 Februari 2024, sehingga dirinya mempertanyakan mengapa spanduk hingga brosur yang terlihat dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Datar Pemilih Sementara Luar Negeri saat itu tertulis Pemilu pada 11 Februari 2024.
Ia mengusulkan agar PPLN Kuala Lumpur untuk mengkomunikasikan lagi dengan para pemangku kepentingan setempat untuk penetapan hari Pemilu 2024 di Wilayah Kerja PPLN Kuala Lumpur. Wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur meliputi Kuala Lumpur, Kelantan, Terengganu, Perak dan Selangor.
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2023
0 comments:
Post a Comment