Rabu, 31 Mei 2023 06:01 WIB
Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo meminta pemerintah tetap menyosialisasikan insentif kendaraan listrik kepada masyarakat.
"Pemerintah di tahun 2023 tetap menyosialisasikan tujuan dari kebijakan insentif kendaraan listrik kepada masyarakat," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Sosialisasi itu, kata dia, untuk mendorong adopsi kendaraan listrik dalam rangka menarik investasi manufaktur industri kendaraan listrik di Indonesia. Sehingga kebijakan tersebut tetap dapat berjalan dan minimal mampu mendekati target yang ditetapkan di tahun 2023.
Hal itu disampaikan Bamsoet terkait kebijakan insentif kendaraan listrik sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru dan konversi, serta pemotongan pajak untuk pembelian mobil listrik sebesar 10 persen.
Dia meminta pemerintah mengevaluasi secara keseluruhan terkait kebijakan insentif kendaraan listrik sejak kebijakan tersebut mulai diberlakukan yakni pada 20 Maret 2023.
"Diketahui peminat kendaraan listrik masih minim, dari target 50.000 pengajuan konversi motor listrik, baru 200 pendaftar pada tahun 2023," ungkapnya.
Bamsoet meminta pemerintah memperbaiki target dari kebijakan insentif kendaraan listrik, agar target dari kebijakan insentif kendaraan listrik bisa lebih difokuskan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan, seperti bagi angkutan umum bus angkutan kota dan sebagainya, dan untuk sepeda motor dengan jenis-jenis yang ditetapkan.
"Pemerintah di tahun 2023 tetap menyosialisasikan tujuan dari kebijakan insentif kendaraan listrik kepada masyarakat," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Sosialisasi itu, kata dia, untuk mendorong adopsi kendaraan listrik dalam rangka menarik investasi manufaktur industri kendaraan listrik di Indonesia. Sehingga kebijakan tersebut tetap dapat berjalan dan minimal mampu mendekati target yang ditetapkan di tahun 2023.
Hal itu disampaikan Bamsoet terkait kebijakan insentif kendaraan listrik sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru dan konversi, serta pemotongan pajak untuk pembelian mobil listrik sebesar 10 persen.
Dia meminta pemerintah mengevaluasi secara keseluruhan terkait kebijakan insentif kendaraan listrik sejak kebijakan tersebut mulai diberlakukan yakni pada 20 Maret 2023.
"Diketahui peminat kendaraan listrik masih minim, dari target 50.000 pengajuan konversi motor listrik, baru 200 pendaftar pada tahun 2023," ungkapnya.
Bamsoet meminta pemerintah memperbaiki target dari kebijakan insentif kendaraan listrik, agar target dari kebijakan insentif kendaraan listrik bisa lebih difokuskan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan, seperti bagi angkutan umum bus angkutan kota dan sebagainya, dan untuk sepeda motor dengan jenis-jenis yang ditetapkan.
Pewarta: Fauzi
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2023
0 comments:
Post a Comment