“Pada beberapa pasal di RUU Kesehatan seperti pasal 6 hingga 14, kami belum menemukan secara detail terkait apa yang diurus dan siapa yang mengurus. Pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah ini perlu dipertegas dalam RUU Kesehatan,”
Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyarankan pembagian wewenang di bidang Kesehatan antara pemerintah pusat dan daerah, perlu dipertegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan.

“Pada beberapa pasal di RUU Kesehatan seperti pasal 6 hingga 14, kami belum menemukan secara detail terkait apa yang diurus dan siapa yang mengurus. Pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah ini perlu dipertegas dalam RUU Kesehatan,” katanya dalam diskusi secara daring di Jakarta, Selasa.

Robert mengatakan urusan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun daerah. Ia tak menampik jika kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan di wilayah Ibu Kota lebih baik jika dibandingkan dengan di wilayah provinsi maupun kota dan kabupaten.

Padahal menurutnya, semestinya kualitas pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan secara merata dan sesuai kebutuhan di masyarakat.

Robert berharap RUU Kesehatan ini tidak terjadi sentralisasi kewenangan terkait urusan kesehatan oleh pemerintah pusat, yang sebelumnya telah menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ia menambahkan, tumpang tindih kewenangan memunculkan masalah seperti duplikasi program, pengabaian kewajiban dan sulitnya koordinasi.

Selain terkait desentralisasi kesehatan, Robert mengatakan isu pembiayaan Kesehatan juga menjadi hal yang krusial.

“Di daerah isu pembiayaan masih krusial. Perintah Undang-Undang sudah jelas, bahwa 10 persen anggaran daerah untuk kesehatan. Namun kenyataannya masih banyak yang di bawah itu. Ini merupakan isu krusial karena perlu pembiayaan besar, tapi alokasi APBD jauh dari ketentuan minimal,” ungkapnya.

Robert mengatakan pihaknya akan menggali perspektif dari berbagai pihak seperti kelompok rentan dan perempuan.

“Kami sebulan yang lalu sudah menyerahkan DIM kepada Ketua Panja RUU Kesehatan. 69 butir perlu pendalaman khusus, nantinya hasil dari pendalaman ini akan kami rangkumkan dalam DIM dan diserahkan kepada DPR RI,” jelasnya.

Sementara itu, asisten Ombudsman RI, Mohammad Alfan Ardillah menjabarkan catatan Ombudsman yaitu pembebanan tugas urusan kesehatan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah harus disertai dengan dukungan Sumber Daya Kesehatan (SDK) yang memadai

Pemerintah pusat dan daerah kata dia, perlu melakukan reformulasi SDM Kesehatan yang kompeten dan memadai, termasuk penguatan sistem informasi surveilens.

Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul mengatakan agenda penyusunan UU di bidang kesehatan merupakan kebijakan transformasi yang mendasar dan struktural.

“RUU ini tujuannya memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pasien, tenaga kesehatan, tenaga medis, dan masyarakat,” katanya menegaskan.

Ia menambahkan, saat ini RUU Kesehatan sedang dalam pembahasan. Sehingga diperlukan masukan dari masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur Bartolomeus Hermopan menyampaikan bahwa kewenangan pusat dan daerah perlu dipertegas pembagiannya dalam RUU Kesehatan. Sehingga pemerintah daerah dapat lebih fokus pada pemenuhan target prioritas di daerah. Selain itu, pemda dapat menerapkan standar pelayanan kesehatan yang merata di setiap unit layanan.

 

Pewarta: Fauzi
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2023