Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyesalkan pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana yang mengaku mendapat bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sistem proporsional tertutup, sehingga mengakibatkan spekulasi politik.

"Kami sangat menyesalkan pernyataan Bapak Denny Indrayana yang tanpa menyebut sumber yang jelas, kemudian telah menciptakan suatu spekulasi politik," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin.

Hasto turut menyesalkan tuduhan Denny yang menyebut putusan sistem proporsional tertutup itu merupakan bagian dari skenario politik tertentu.

Ia dengan tegas menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak pernah sama sekali membuat skenario politik lewat gugatan sistem pemilu di MK.

Dalam kesempatan tersebut, Hasto meminta kepada Denny untuk mengungkap sumber informasinya.

"Sebaiknya beliau mempertanggungjawabkan siapa sumber yang disebutkan, yang telah menciptakan suatu spekulasi politik yang tidak perlu," kata Hasto.

Hasto lantas mengajak semua pihak untuk menanti MK menggelar sidang putusan atas gugatan uji materi sistem proporsional terbuka tersebut.

Adapun PDIP, lanjut dia, siap mengikuti Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka maupun tertutup.

"Meskipun PDIP berdasarkan aspek-aspek strategis dan juga untuk mendorong pelembagaan partai politik, kami mendorong proporsional tertutup. Tetapi kami juga siap apa pun yang diputuskan oleh MK," ujarnya.

Terkait sistem kepemiluan, Hasto menyebut PDIP selalu mendorong pelembagaan partai. Dari situ, kata dia, PDIP mampu menghadirkan stok kader terbaik untuk menjadi pemimpin Indonesia ke depan.

Hasto mencontohkan sosok seperti Ahmad Basarah, Bambang Wuryanto, Pramono Anung, dan Ganjar Pranowo yang terlahir dari proses pelembagaan partai dengan kaderisasi.

"PDIP selalu siap. Baik pemilu legislatif dengan daftar terbuka maupun tertutup," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.

Baca juga: Mahfud MD minta polisi dan MK selidiki kebocoran informasi putusan

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2023