Oleh D.Dj. Kliwantoro Minggu, 21 Mei 2023 16:42 WIB
Semarang (ANTARA) - Warga negara Indonesia di bawah umur 17 tahun yang sudah menikah atau sudah pernah menikah jangan sampai tidak menyalurkan hak pilihnya atau golput pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 gegara persoalan administrasi kependudukan.
Aturan main dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), mereka termasuk pemilih. Disebutkan dalam Pasal 1 bahwa pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Namun, bisa jadi di antara mereka yang sudah menikah belum punya kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, sehingga belum tercatat dalam daftar pemilih.
Karena mereka belum ber-KTP elektronik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak saja menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, tetapi juga dengan Mahkamah Agung, khususnya mengenai data pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Dalam konteks pemilihan umum, KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan pengadilan agama setempat untuk mengetahui data anak di bawah umur 17 tahun yang sudah menikah/pernah menikah agar tidak kehilangan hak pilih pada pemilu mendatang.
Bagi yang belum ber-KTP elektronik, segeralah mendaftar supaya mereka tidak kehilangan hak pilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) di semua tingkatan (DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota) dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden RI.
Pada tahapan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT), mulai Minggu (21/5) hingga 21 Juni 2023, perlu pula koordinasi dengan kantor kementerian agama (kemenag) kabupaten/kota untuk mendapatkan data siswa madrasah aliah (MA) dan pondok pesantren yang sudah berusia 17 tahun.
Begitu pula siswa sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK), pada hari-H pencoblosan (14 Februari 2024) genap berusia 17 tahun, jangan sampai kelewatan tidak didata sebagai pemilih pemula.
Pada tahapan penyusunan DPT selama sebulan ini, perlu keaktifan masyarakat yang punya hak pilih untuk memeriksa secara langsung data mereka dalam DPS dengan mendatangi kantor kelurahan/desa setempat.
Untuk mengetahui apakah sudah masuk DPS atau belum, bisa mengecek di daftar pemilih tetap (DPT) daring (online). Tinggal buka website cekdptonline.kpu.go.id, kemudian mengisi kolom "Nomor Induk Kependudukan" atau "Nomor Passport".
Dalam Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024 yang merupakan data hasil penetapan DPSHP oleh KPU kabupaten/kota, bagi yang terdaftar ada informasi tempat pemilihan suara (TPS) pada tanggal 14 Februari 2024.
Selain itu, terdapat keterangan bahwa nomor paspor untuk pemilih luar negeri, masyarakat dapat melakukan koreksi apabila menemukan NIK yang terdaftar dua kali atau lebih. Keterangan lain, apabila belum terdaftar, dapat mendaftar melalui laporpemilih.kpu.go.id.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar atau calon pemilih yang mengalami persoalan dalam DPS, bisa mengajukan revisi kepada panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan/desa, atau kedutaan besar/konsulat, khusus pemilih luar negeri.
Meskipun sebelum penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) KPU sudah berkoordinasi lintas sektor, lembaga penyelenggara pemilu ini tetap melakukan hal yang sama untuk perbaikan data pemilih berkelanjutan.
Contoh KPU Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. KPU setempat tetap berkoordinasi dengan beberapa instansi agar data pemilih yang disiapkan sesuai dengan kondisi terkini dan bisa dipertanggungjawabkan.
Data di KPU Kabupaten Bangka Barat menunjukkan sejumlah instansi yang selama ini selalu berkoordinasi terkait dengan data pemilih, antara lain, Rumah Tahanan Mentok, cabang dinas pendidikan, kantor kementerian agama, Kodim 0431/BB, Polres Bangka Barat, dan pengadilan agama setempat. (Sumber ANTARA, 19 Mei 2024)
Bahkan, KPU setempat sudah melakukan koordinasi jauh-jauh hari, baik pada saat proses persiapan penetapan data pemilih sementara maupun pada saat proses perbaikan data pemilih.
Kerja sama dengan instansi itu penting untuk mendapatkan data aktual. Misalnya, dengan Rutan Mentok, untuk mengetahui data terkini warga binaan, kemudian dengan dinas pendidikan untuk mendapatkan data pemilih baru.
KPU juga berkoordinasi dengan Kodim 0431/BB dan Polres Bangka Barat untuk mendapatkan data terkini anggota TNI/Polri aktif dan purnatugas.
Koordinasi berjenjang, juga dilakukan KPU setempat bersama pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, hingga pemerintah kabupaten untuk mengetahui jumlah sekaligus data warga pindah jiwa, baik yang datang maupun pergi meninggalkan daerah itu.
Hasil koordinasi berjenjang terkait dengan data untuk persiapan penetapan DPSHP, ditemukan sebanyak 527 pemilih tidak memenuhi syarat, terdiri atas 168 orang karena meninggal dunia, 103 pemilih ganda, dan 256 pindah domisili. Selain itu, KPU setempat juga menambah daftar pemilih sebanyak 295 pemilih baru.
Pada penelitian sebelum ditetapkan sebagai DPSHP, KPU juga telah mengubah elemen data sebanyak 1.011 nama karena berubah lokasi TPS, berubah alamat, dan lainnya.
Semua pihak di Kabupaten Bangka Barat terlibat dalam urusan kepemiluan ini. Dengan harapan, menghasilkan data akurat dan meminimalkan jumlah warga yang punya hak pilih golput. Hal ini patut diapresiasi.
Di lain pihak, mahasiswa yang menjalani pendidikan di luar daerahnya, perlu mendapat perhatian KPU agar mereka tidak golput karena persoalan administrasi kependudukan.
Pulang kampung atau golput pada pemilu anggota legislatif merupakan masalah dilematik bagi mahasiswa yang sedang menempuh studi di luar daerah, apalagi di luar provinsi.
Kalau tetap bertahan atau tidak pulang kampung, kemungkinan mereka hanya bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 di TPS sekitar indekos atau tempat tinggal mereka.
Kepedulian semua pihak terhadap pesta demokrasi 5 tahun ini suatu keniscayaan agar produk Pemilu 2024 sesuai dengan ekspektasi, yakni melahirkan wakil rakyat dan pemimpin bangsa yang mampu menyejahterakan rakyat Indonesia.
Aturan main dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), mereka termasuk pemilih. Disebutkan dalam Pasal 1 bahwa pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Namun, bisa jadi di antara mereka yang sudah menikah belum punya kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, sehingga belum tercatat dalam daftar pemilih.
Karena mereka belum ber-KTP elektronik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak saja menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, tetapi juga dengan Mahkamah Agung, khususnya mengenai data pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Dalam konteks pemilihan umum, KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan pengadilan agama setempat untuk mengetahui data anak di bawah umur 17 tahun yang sudah menikah/pernah menikah agar tidak kehilangan hak pilih pada pemilu mendatang.
Bagi yang belum ber-KTP elektronik, segeralah mendaftar supaya mereka tidak kehilangan hak pilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) di semua tingkatan (DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota) dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden RI.
Pada tahapan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT), mulai Minggu (21/5) hingga 21 Juni 2023, perlu pula koordinasi dengan kantor kementerian agama (kemenag) kabupaten/kota untuk mendapatkan data siswa madrasah aliah (MA) dan pondok pesantren yang sudah berusia 17 tahun.
Begitu pula siswa sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK), pada hari-H pencoblosan (14 Februari 2024) genap berusia 17 tahun, jangan sampai kelewatan tidak didata sebagai pemilih pemula.
Pada tahapan penyusunan DPT selama sebulan ini, perlu keaktifan masyarakat yang punya hak pilih untuk memeriksa secara langsung data mereka dalam DPS dengan mendatangi kantor kelurahan/desa setempat.
Untuk mengetahui apakah sudah masuk DPS atau belum, bisa mengecek di daftar pemilih tetap (DPT) daring (online). Tinggal buka website cekdptonline.kpu.go.id, kemudian mengisi kolom "Nomor Induk Kependudukan" atau "Nomor Passport".
Dalam Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024 yang merupakan data hasil penetapan DPSHP oleh KPU kabupaten/kota, bagi yang terdaftar ada informasi tempat pemilihan suara (TPS) pada tanggal 14 Februari 2024.
Selain itu, terdapat keterangan bahwa nomor paspor untuk pemilih luar negeri, masyarakat dapat melakukan koreksi apabila menemukan NIK yang terdaftar dua kali atau lebih. Keterangan lain, apabila belum terdaftar, dapat mendaftar melalui laporpemilih.kpu.go.id.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar atau calon pemilih yang mengalami persoalan dalam DPS, bisa mengajukan revisi kepada panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan/desa, atau kedutaan besar/konsulat, khusus pemilih luar negeri.
Meskipun sebelum penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) KPU sudah berkoordinasi lintas sektor, lembaga penyelenggara pemilu ini tetap melakukan hal yang sama untuk perbaikan data pemilih berkelanjutan.
Contoh KPU Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. KPU setempat tetap berkoordinasi dengan beberapa instansi agar data pemilih yang disiapkan sesuai dengan kondisi terkini dan bisa dipertanggungjawabkan.
Data di KPU Kabupaten Bangka Barat menunjukkan sejumlah instansi yang selama ini selalu berkoordinasi terkait dengan data pemilih, antara lain, Rumah Tahanan Mentok, cabang dinas pendidikan, kantor kementerian agama, Kodim 0431/BB, Polres Bangka Barat, dan pengadilan agama setempat. (Sumber ANTARA, 19 Mei 2024)
Bahkan, KPU setempat sudah melakukan koordinasi jauh-jauh hari, baik pada saat proses persiapan penetapan data pemilih sementara maupun pada saat proses perbaikan data pemilih.
Kerja sama dengan instansi itu penting untuk mendapatkan data aktual. Misalnya, dengan Rutan Mentok, untuk mengetahui data terkini warga binaan, kemudian dengan dinas pendidikan untuk mendapatkan data pemilih baru.
KPU juga berkoordinasi dengan Kodim 0431/BB dan Polres Bangka Barat untuk mendapatkan data terkini anggota TNI/Polri aktif dan purnatugas.
Koordinasi berjenjang, juga dilakukan KPU setempat bersama pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, hingga pemerintah kabupaten untuk mengetahui jumlah sekaligus data warga pindah jiwa, baik yang datang maupun pergi meninggalkan daerah itu.
Hasil koordinasi berjenjang terkait dengan data untuk persiapan penetapan DPSHP, ditemukan sebanyak 527 pemilih tidak memenuhi syarat, terdiri atas 168 orang karena meninggal dunia, 103 pemilih ganda, dan 256 pindah domisili. Selain itu, KPU setempat juga menambah daftar pemilih sebanyak 295 pemilih baru.
Pada penelitian sebelum ditetapkan sebagai DPSHP, KPU juga telah mengubah elemen data sebanyak 1.011 nama karena berubah lokasi TPS, berubah alamat, dan lainnya.
Semua pihak di Kabupaten Bangka Barat terlibat dalam urusan kepemiluan ini. Dengan harapan, menghasilkan data akurat dan meminimalkan jumlah warga yang punya hak pilih golput. Hal ini patut diapresiasi.
Di lain pihak, mahasiswa yang menjalani pendidikan di luar daerahnya, perlu mendapat perhatian KPU agar mereka tidak golput karena persoalan administrasi kependudukan.
Pulang kampung atau golput pada pemilu anggota legislatif merupakan masalah dilematik bagi mahasiswa yang sedang menempuh studi di luar daerah, apalagi di luar provinsi.
Kalau tetap bertahan atau tidak pulang kampung, kemungkinan mereka hanya bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 di TPS sekitar indekos atau tempat tinggal mereka.
Kepedulian semua pihak terhadap pesta demokrasi 5 tahun ini suatu keniscayaan agar produk Pemilu 2024 sesuai dengan ekspektasi, yakni melahirkan wakil rakyat dan pemimpin bangsa yang mampu menyejahterakan rakyat Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA 2023
0 comments:
Post a Comment