Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik Ahmad Khoirul Umam menilai bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingi bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo akan ditentukan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

"Bukan ditentukan oleh komunikasi dalam koalisi yang egaliter, melainkan akan ditentukan oleh Bu Mega," kata Umam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dengan demikian, kata dosen Universitas Paramadina itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga mengusung Ganjar sebagai bakal capres tidak memiliki hak veto politik untuk menentukan pendamping Ganjar.

Lebih lanjut, Umam menilai bahwa dengan penentuan pendamping Ganjar ada di tangan Megawati, maka kesempatan Sandiaga Uno yang dalam sejumlah hasil survei berada di posisi atas sebagai bakal cawapres akan hilang. Pengajuan Sandiaga sebagai bakal cawapres dari PPP kepada PDI Perjuangan telah ditolak, sehingga Sandiaga kini tampak mendekatkan diri dengan Partai Keadilan Sosial (PKS).

"Manuver dari Pak Sandi sebenarnya mengindikasikan bahwa proposal cawapres yang diajukan oleh PPP kepada PDI Perjuangan sudah ditolak," tambahnya.

Baca juga: Ganjar Pranowo beberkan kriteria pendampingnya pada Pilpres 2024

Penolakan itu juga semakin jelas dari pernyataan PPP yang menyatakan siap dan ikhlas apabila bakal cawapres Ganjar tidak berasal dari internal partai mereka.

Dalam situasi itu, Umam menilai Sandiaga tetap memerlukan kepastian dalam karier politiknya ke depan. Oleh karena itu, Sandiaga pun mulai mencari alternatif selain PPP demi memuluskan tujuan politiknya untuk Pilpres 2024, salah satu caranya adalah dengan mulai mendekati PKS.

Sebelumnya, Sandiaga diberitakan memberikan sinyal bahwa dirinya ingin bergabung dengan PKS usai pamit dari Partai Gerindra. Sandiaga menyatakan dirinya ingin kembali berjuang bersama dengan PKS.

Baca juga: Sandiaga Uno masih berkomunikasi intensif dengan Ganjar

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Pengamat: Ada kemungkinan PDIP pilih Erick jadi cawapres Ganjar

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2023