Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa pihaknya telah memulai rapat penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sebagai respons dari aspirasi para kepala desa (kades) beberapa waktu lalu.
"Rapat penyusunan revisi UU 6/2014 tentang Desa sebagai respons atas aspirasi dari para kepala desa yang disampaikan kepada DPR beberapa waktu lalu," kata Awiek, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dia juga menyebut bahwa Baleg DPR RI sudah membentuk panitia kerja (panja) penyusunan RUU Desa. "Selanjutnya akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan ahli," ujarnya.
Awiek menjelaskan bahwa revisi UU Desa merupakan kumulatif terbuka sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023.
Sehingga, lanjut dia, meskipun tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023, revisi UU Desa dapat dimulai sebagai konsekuensi dari putusan MK tersebut.
Dia menuturkan sejumlah pasal yang diusulkan diatur dalam revisi UU Desa antara lain, pasal 34 terkait penetapan calon tunggal.
Kemudian pasal 39, diusulkan agar masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi sembilan tahun, dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama.
"Alasan sembilan tahun ini agar sisa konflik pilkades (Pemilihan Kepala Desa) bisa reda karena waktu enam tahun dirasa belum cukup. Selain itu, stabilitas bisa berpengaruh terhadap pembangunan di desa," tuturnya.
Selanjutnya, tambah dia, pasal 72 diusulkan agar besaran dana desa dialokasikan sebesar 10 persen dari DAK (Dana Alokasi Khusus) transfer daerah.
"Dan alokasi dana desa sebesar 15 persen dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Juga muncul usulan agar standar besarannya disamakan yakni 15 persen," ucap dia.
Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan oleh ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).
Presiden Joko Widodo, Selasa (24/1), mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengkaji ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya. Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (25/1).
Baca juga: Mendes PDTT nilai UU Desa layak untuk direvisi
Baca juga: Dana Desa sebagai instrumen peningkatan kualitas SDM desa
"Rapat penyusunan revisi UU 6/2014 tentang Desa sebagai respons atas aspirasi dari para kepala desa yang disampaikan kepada DPR beberapa waktu lalu," kata Awiek, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dia juga menyebut bahwa Baleg DPR RI sudah membentuk panitia kerja (panja) penyusunan RUU Desa. "Selanjutnya akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan ahli," ujarnya.
Awiek menjelaskan bahwa revisi UU Desa merupakan kumulatif terbuka sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023.
Sehingga, lanjut dia, meskipun tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023, revisi UU Desa dapat dimulai sebagai konsekuensi dari putusan MK tersebut.
Dia menuturkan sejumlah pasal yang diusulkan diatur dalam revisi UU Desa antara lain, pasal 34 terkait penetapan calon tunggal.
Kemudian pasal 39, diusulkan agar masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi sembilan tahun, dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama.
"Alasan sembilan tahun ini agar sisa konflik pilkades (Pemilihan Kepala Desa) bisa reda karena waktu enam tahun dirasa belum cukup. Selain itu, stabilitas bisa berpengaruh terhadap pembangunan di desa," tuturnya.
Selanjutnya, tambah dia, pasal 72 diusulkan agar besaran dana desa dialokasikan sebesar 10 persen dari DAK (Dana Alokasi Khusus) transfer daerah.
"Dan alokasi dana desa sebesar 15 persen dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Juga muncul usulan agar standar besarannya disamakan yakni 15 persen," ucap dia.
Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan oleh ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).
Presiden Joko Widodo, Selasa (24/1), mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengkaji ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya. Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (25/1).
Baca juga: Mendes PDTT nilai UU Desa layak untuk direvisi
Baca juga: Dana Desa sebagai instrumen peningkatan kualitas SDM desa
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023
0 comments:
Post a Comment