Rabu, 28 Juni 2023 22:42 WIB
Saya menyadari pentingnya peran kita dalam memastikan integritas dan transparansi dalam penggunaan dana publik....
Jakarta (ANTARA) - Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana menyatakan bahwa proses pengadaan barang untuk kebutuhan pertahanan dan keamanan terutama yang melalui importasi perlu dilakukan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.“Industri pertahanan dan keamanan memainkan peran penting dalam memastikan kestabilan dan keamanan negara. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang berkelanjutan untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan terutama yang melalui importasi dilakukan dengan benar, sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku,” ujar Nyoman Adhi saat membuka pendidikan dan pelatihan (diklat) pemahaman prosedur impor untuk mendukung pemeriksaan di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) I di kantor pusat BPK, dikutip dari laman resmi BPK, di Jakarta, Rabu.
Dalam hal ini, BPK disebut bertugas menjadi pengawas independen yang dapat memastikan kepatuhan terhadap prosedur impor yang berlaku, sekaligus memberikan jaminan bahwa dana publik dapat dikelola secara efisien dan efektif.
Menurut Nyoman, diklat yang diberikan BPK merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi para pemeriksa, terutama dalam memahami prosedur impor yang berkaitan dengan pemeriksaan di lingkungan AKN I, khususnya dalam pemeriksaan industri pertahanan dan keamanan.
"Saya menyadari pentingnya peran kita dalam memastikan integritas dan transparansi dalam penggunaan dana publik, terutama di sektor yang sensitif dan krusial seperti dalam industri pertahanan dan keamanan ini," ujarnya lagi.
Dia mengharapkan diklat ini dapat menambah pemahaman para pemeriksa di lingkungan AKN I tentang prosedur impor yang relevan dan peraturan yang mengatur industri pertahanan dan keamanan.
“Sejumlah pembahasan dalam diklat ini, antara lain aspek-aspek kunci seperti persyaratan dokumen, prosedur pemeriksaan barang impor, penilaian risiko, dan pemantauan pelaksanaan kegiatan impor,” ujar Nyoman.
Diklat yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) ini dilaksanakan pada 26-27 Juni dan 3 Juli 2023 dengan keterlibatan 314 peserta yang hadir secara daring dan luring.
Baca juga: DPD RI tindaklanjuti aduan PWKPJ terkait sengketa tanah
Baca juga: Pengadaan satelit Kemenhan rugikan negara Rp453,09 miliar
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2023
0 comments:
Post a Comment