“Kami berharap agar seluruh kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk menjaga pelanggaran hukum akibat kepentingan pribadi atau kelompok yang berdampak terhadap pemeriksaan pelanggaran, hal tersebut dapat merugikan pemerintahan daerah,”
Tarakan (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang meminta para bupati dan wali kota di Provinsi Kaltara untuk menjaga integritas pemerintahan.“Saya harap para kepala daerah di wilayah Provinsi Kaltara untuk menjaga integritas pemerintahan, dengan mematuhi rambu-rambu aturan keamanan daerah yang berlaku. Khususnya itu terkait penggunaan anggaran daerah,” kata Zainal usai melakukan penandatangan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemprov Kaltara bersama lima Pemerintah Kabupaten/Kota di Kaltara.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang bersama lima kepala daerah lainnya.
Diantaranya yaitu Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid, Bupati Bulungan Syarwani, Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT) Hendrik, Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Nota kesepakatan ini untuk menjaga jalannya pemerintahan daerah yang aman dan bersih.
Serta tidak melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku yang berdampak negatif terhadap terganggunya sistem pemerintahan dan tata kelola manajemen daerah.
Sementara Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Dia mengatakan pengawasan turut diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Swasta atau Perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
“Kami berharap agar seluruh kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk menjaga pelanggaran hukum akibat kepentingan pribadi atau kelompok yang berdampak terhadap pemeriksaan pelanggaran, hal tersebut dapat merugikan pemerintahan daerah,” kata Ketua Ombudsman RI.
Sedangkan Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltara, Maria Ulfah menambahkan jika penandatanganan Nota Kesepakatan antara Ketua Ombudsman RI dengan Kepala Daerah se-Provinsi Kaltara untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas.
Dimana, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta amanah yang terdapat dalam Pasal 31 Ayat (2) huruf c, Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa tujuan dari penataan daerah salah satunya untuk mempercepat peningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kita semua berharap dengan telah dilakukannya penandatanganan Nota Kesepakatan ini dapat tercipta sinergitas penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Provinsi Kaltara,” katanya.
Pada kesempatan tersebut disampaikan juga hasil penilaian kepatuhan pada tahun 2022 di Provinsi Kaltara. Diakhir acara, Gubernur bersama para Bupati/Wali Kota menyerahkan cendera mata dan produk khas daerah kepada Ketua Ombudsman RI.
Seperti penutup kepala (singal), batik khas Kaltara dan kalung manik khas suku Dayak.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2023
0 comments:
Post a Comment