Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tetap mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
"PDIP tentu saja mendukung keputusan MK meskipun di dalam keyakinan politik PDIP sebagai partai ideologi berdasarkan Pancasila," ujar Hasto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, PDIP sangat memahami bahwa peserta pemilu adalah juga partai politik. Berdasarkan konstitusi, PDIP juga partai yang terus melakukan kelembagaan politik dan anggota dewan di seluruh tingkatan memiliki tugas penting untuk menyelesaikan persoalan rakyat.
"Tapi juga di dalam membangun desain masa depan melalui kepengurusan politik," jelasnya.
Baca juga: MK putuskan sistem pemilu tetap terbuka
Untuk itu, lanjut Hasto, seluruh anggota dewan harus dipersiapkan kapasitas kepemimpinannya hingga kapasitas legalisasi. Lalu, menyiapkan kemampuan dalam politik alokasi dan distribusi anggaran serta bagaimana pengawasan jalannya pemerintahan di seluruh tingkat.
"Hal ini agar anggota dewan menjalankan tugasnya dengan baik," ujarnya.
Baca juga: MK nilai parpol tetap kuat dalam sistem pemilu terbuka
Dalam pandangan PDIP, sambung Hasto, seluruh aspek kehidupan anggota dewan harus dipersiapkan sebaik-baiknya untuk menghasilkan anggota dewan yang memiliki kualifikasi dalam membawa Indonesia maju.
"Dalam seluruh aspek kehidupan anggota dewan harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya dan itu melalui sistem proporsional tertutup," ucap Hasto.
Dia mengatakan hal tersebut hanya bisa dilakukan melalui sistem pemilu proporsional tertutup. Namun, PDIP akan tetap mengikuti keputusan MK sebagai sikap kenegarawanan.
"Mengingat PDIP taat pada konstitusi, setia pada undang-undang maka keputusan MK tersebut dengan penuh sikap kenegarawanan diterima PDIP," ucapnya.
Baca juga: PDIP hormati putusan MK soal sistem pemilu terbuka
Baca juga: MK minta pembentuk UU tak terlalu sering ubah sistem pemilihan umum
Baca juga: Puan: DPR siap laksanakan putusan MK soal sistem pemilu
"PDIP tentu saja mendukung keputusan MK meskipun di dalam keyakinan politik PDIP sebagai partai ideologi berdasarkan Pancasila," ujar Hasto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, PDIP sangat memahami bahwa peserta pemilu adalah juga partai politik. Berdasarkan konstitusi, PDIP juga partai yang terus melakukan kelembagaan politik dan anggota dewan di seluruh tingkatan memiliki tugas penting untuk menyelesaikan persoalan rakyat.
"Tapi juga di dalam membangun desain masa depan melalui kepengurusan politik," jelasnya.
Baca juga: MK putuskan sistem pemilu tetap terbuka
Untuk itu, lanjut Hasto, seluruh anggota dewan harus dipersiapkan kapasitas kepemimpinannya hingga kapasitas legalisasi. Lalu, menyiapkan kemampuan dalam politik alokasi dan distribusi anggaran serta bagaimana pengawasan jalannya pemerintahan di seluruh tingkat.
"Hal ini agar anggota dewan menjalankan tugasnya dengan baik," ujarnya.
Baca juga: MK nilai parpol tetap kuat dalam sistem pemilu terbuka
Dalam pandangan PDIP, sambung Hasto, seluruh aspek kehidupan anggota dewan harus dipersiapkan sebaik-baiknya untuk menghasilkan anggota dewan yang memiliki kualifikasi dalam membawa Indonesia maju.
"Dalam seluruh aspek kehidupan anggota dewan harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya dan itu melalui sistem proporsional tertutup," ucap Hasto.
Dia mengatakan hal tersebut hanya bisa dilakukan melalui sistem pemilu proporsional tertutup. Namun, PDIP akan tetap mengikuti keputusan MK sebagai sikap kenegarawanan.
"Mengingat PDIP taat pada konstitusi, setia pada undang-undang maka keputusan MK tersebut dengan penuh sikap kenegarawanan diterima PDIP," ucapnya.
Baca juga: PDIP hormati putusan MK soal sistem pemilu terbuka
Baca juga: MK minta pembentuk UU tak terlalu sering ubah sistem pemilihan umum
Baca juga: Puan: DPR siap laksanakan putusan MK soal sistem pemilu
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2023
0 comments:
Post a Comment