Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa bidang politik terjadi pada Selasa (27/6), mulai dari Presiden RI Joko Widodo yang bertolak ke Aceh terkait program penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu hingga berita seputar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Berikut berita bidang politik yang dirangkum oleh ANTARA.
1. Jokowi: Pemerintah berniat tulus selesaikan pelanggaran HAM berat
Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia yang dimulai dari Aceh, Selasa, dalam upaya pemulihan hak para korban.
"Dengan mengucap bismillahirahmanirrahim, pada siang hari ini, secara resmi saya luncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia," kata Jokowi di Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa.
Selengkapnya di sini.
2. Mahfud sebut tiga alasan Aceh lokasi peluncuran penyelesaian HAM berat
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan setidaknya ada tiga alasan mengapa Aceh dipilih menjadi lokasi peluncuran penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.
"Pertama, kontribusi penting dan bersejarah rakyat dan Provinsi Aceh terhadap kemerdekaan Indonesia," kata Mahfud saat menyampaikan laporan dalam Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Pidie, Aceh, Selasa, yang disiarkan langsung kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.
Selengkapnya di sini.
3. Jokowi tawari dua eksil korban Peristiwa 1965-1966 kembali jadi WNI
Presiden RI Joko Widodo menawari dua eksil korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu akibat Peristiwa 1965-1966, Sudaryanto dan Jaroni Soerjomartono, untuk kembali mendapatkan kewarganegaraan Indonesia (WNI).
Tawaran itu disampaikan Presiden Jokowi saat meluncurkan Program Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Pidie, Aceh, Selasa, yang dihadiri langsung oleh Sudaryanto dan Jaroni Soerjomartono.
Selengkapnya di sini.
4. KPU: Ketidakpastian sistem pemilu sebabkan bakal caleg DPR belum penuhi syarat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan ketidakpastian sistem pemilu merupakan salah satu penyebab 89,7 persen bakal calon anggota DPR RI untuk Pemilu 2024 belum memenuhi syarat dokumen.
"Iya, mereka menanti kepastian sistem pemilu yang sedang dalam proses uji materi," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selengkapnya di sini.
5. TII minta KPU-Bawaslu definisikan sosialisasi di luar masa kampanye
The Indonesian Institute (TII) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendefinisikan secara jelas sosialisasi yang boleh dilakukan peserta Pemilu 2024 di luar masa kampanye.
"Berdasarkan kajian tengah tahun TII bertajuk Sosialisasi Peserta Pemilu dalam Kerangka Implementasi Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 terkait Kampanye Pemilihan Umum Jelang Pemilu 2024, kami mendorong KPU dan Bawaslu membuat definisi yang jelas tentang sosialisasi di luar masa kampanye," kata Manajer Riset dan Program TII Arfianto Purbolaksono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Selengkapnya di sini.
Berikut berita bidang politik yang dirangkum oleh ANTARA.
1. Jokowi: Pemerintah berniat tulus selesaikan pelanggaran HAM berat
Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia yang dimulai dari Aceh, Selasa, dalam upaya pemulihan hak para korban.
"Dengan mengucap bismillahirahmanirrahim, pada siang hari ini, secara resmi saya luncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia," kata Jokowi di Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa.
Selengkapnya di sini.
2. Mahfud sebut tiga alasan Aceh lokasi peluncuran penyelesaian HAM berat
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan setidaknya ada tiga alasan mengapa Aceh dipilih menjadi lokasi peluncuran penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.
"Pertama, kontribusi penting dan bersejarah rakyat dan Provinsi Aceh terhadap kemerdekaan Indonesia," kata Mahfud saat menyampaikan laporan dalam Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Pidie, Aceh, Selasa, yang disiarkan langsung kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.
Selengkapnya di sini.
3. Jokowi tawari dua eksil korban Peristiwa 1965-1966 kembali jadi WNI
Presiden RI Joko Widodo menawari dua eksil korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu akibat Peristiwa 1965-1966, Sudaryanto dan Jaroni Soerjomartono, untuk kembali mendapatkan kewarganegaraan Indonesia (WNI).
Tawaran itu disampaikan Presiden Jokowi saat meluncurkan Program Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Pidie, Aceh, Selasa, yang dihadiri langsung oleh Sudaryanto dan Jaroni Soerjomartono.
Selengkapnya di sini.
4. KPU: Ketidakpastian sistem pemilu sebabkan bakal caleg DPR belum penuhi syarat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan ketidakpastian sistem pemilu merupakan salah satu penyebab 89,7 persen bakal calon anggota DPR RI untuk Pemilu 2024 belum memenuhi syarat dokumen.
"Iya, mereka menanti kepastian sistem pemilu yang sedang dalam proses uji materi," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selengkapnya di sini.
5. TII minta KPU-Bawaslu definisikan sosialisasi di luar masa kampanye
The Indonesian Institute (TII) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendefinisikan secara jelas sosialisasi yang boleh dilakukan peserta Pemilu 2024 di luar masa kampanye.
"Berdasarkan kajian tengah tahun TII bertajuk Sosialisasi Peserta Pemilu dalam Kerangka Implementasi Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 terkait Kampanye Pemilihan Umum Jelang Pemilu 2024, kami mendorong KPU dan Bawaslu membuat definisi yang jelas tentang sosialisasi di luar masa kampanye," kata Manajer Riset dan Program TII Arfianto Purbolaksono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Selengkapnya di sini.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2023
0 comments:
Post a Comment